BANTENRAYA.CO.ID – Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswati (43) ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Selasa 23 Mei 2023.
Kades Katulisa itu ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggara dana desa tahun anggaran 2020-2021, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp499 juta.
Plh Kajari Serang Adyatana Meru Herlambang mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Katulisan itu, telah masuk penyidikan Pidsus Kejari Serang sejak Maret 2023 lalu.
“Dan pada hari ini kami menetapkan Kades Katulisan berinisial EK menjadi tersangka, atas dugaan korupsi dana desa,” katanya saat ekpose di Kejari Serang, Selasa 23 Mei 2023.
Baca juga :Breaking News : Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang
Menurut Herlambang, Kades Katulisan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Kemudian kami melakukan penahanan tingkat penyidikan (T-2), berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 puluh hari ke depan dan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang,” ujarnya.
Herlambang menjelaskan terungkapnya kasus dugaan korupsi di Desa Katulisan itu, bermulai dari pencairan dana desa tahun 2020 sebesar Rp1,3 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.
“Rinciannya dana desa murni tahun 2020 sebesar Rp724 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 Rp585 juta (total Rp1,3 miliar). Tahun 2021 Rp1 miliar tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” jelasnya.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bank Himbara Rp8,5 Miliar, Segera di Sidang
Herlambang mengungkapkan anggaran dana desa itu digunakan untuk kegiatan fisik, serta pembayaran untuk pegawai di Kantor Desa Katulisan.
“Pekerjaaan paving block, terdapat kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak,” ungkapnya.
Herlambang menerangkan atas perbuatannya itu, terdapat kelebihan pembayaran yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Untuk kegiatan fisik sedang dalam proses perhitungan. Namun dari hasil sementara audit dari inspektorat Kabupaten Serang sebesar Rp499 juta (kerugian negara-red),” terangnya.
Baca juga : Kejati Sita Uang Sekoper di Kantor Bea Cukai Bandara
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan adapun rincian kerugian keuangan negara yaitu Rp425 juta yang harus disetorkan ke kas desa, Rp Rp44 juta uang pajak dan honor penjaga kantor Rp2,9 juta.
“Namun untuk PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara-red) masih menunggu perhitungan pekerjaan fisik dari ahli,” katanya.
Rezkinil menegaskan tersangka Erpin Kuswati akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***