BANTENRAYA.CO.ID – Hukum pacaran pada bulan Puasa Ramadhan saat ini menjadi timbul perdepatan di kalangan masyarakat akan tetapi begini menurut pandangan Islam.
Dalam artikel ini akan mengulas bagaimana hukum pacaran pada bulan Puasa Ramadhan menurut pandangan Islam yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Untuk itu simaklah penjelasan mengenai hukum pacaran pada bulan Puasa Ramadhan menurut pandangan Islam di bawah ini.
Perlu diketahui pacaran merupakan hubungan antara dua orang yang memiliki nafsu dan rasa saling menyukai dan berkomitmen untuk menjalin asmara.
BACA JUGA :Hukum Puasa Syawal Jika Sedang Bertamu dan Ditawari Makan, Ternyata Ini yang Harus Dilakukan
Terkait hal itu sudah jelas bahwa melakukan pacaran tidak diperbolehkan pada bulan puasa karena puasa adalah ibadah dengan menahan hawa nafsu.
Selain menahan nafsu makan dan minum kita juga harus menahan nafsu untuk berhubungan suami istri di siang hari agar puasa kita tidak batal.
Apabila kita berpacaran tanpa adanya pernikahan di bulan puasa sudah pasti puasa kita batal karena pacaran memiliki unsur zina yang dapat membatalkan puasa tersebut.
Dalam pandangan Islam, pacaran tidak diperbolehkan karena mengandung unsur zina, yaitu perbuatan yang melanggar batas-batas syariat Allah SWT dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
BACA JUGA :6.358 Narapidana di Banten Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri, 42 Orang Langsung Bebas
Zina adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Zina tidak hanya terbatas pada hubungan intim di luar nikah, tetapi juga mencakup segala hal yang dapat memicu syahwat dan nafsu, seperti melihat, mendengar, berbicara, menyentuh, atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925)
Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa pacaran termasuk dalam zina hati dan zina lisan, yang merupakan dosa besar yang dapat membatalkan pahala puasa.
Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mengekang syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.
Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan bahwa:
BACA JUGA :Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Kepincut saat Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.”
Oleh karena itu, hukum pacaran di bulan Ramadhan adalah haram dan tidak sesuai dengan tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)***