Trending

Tok! Dana Pilkada Kota Serang 2024 Ditetapkan Sebesar Rp28 Miliar

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang sebesar Rp28 miliar untuk KPU Kota Serang.

Selain menetapkan dana Pilkada untuk KPU Kota Serang, Pemkot Serang juga menetapkan dana untuk Bawaslu Kota Serang sebesar Rp 7,25 miliar.

Penetapan dana Pilkada Kota Serang tersebut dilaksanakan di kantor Bappeda Kota Serang, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Ajak Masyarakat Cermati Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dana Pilkada Kota Serang tahun 2024 telah ditetapkan kemarin.

“Alhamdulillah tentang dana Pilkada KPU kemarin sudah menyetujui. Kemarin penandatanganan berita acara disaksikan oleh Kesbangpol,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.co.id, Kamis 31 Agustus 2023.

Nanang Saefudin menyebutkan, total anggaran untuk Pilkada Kota Serang 2024 sebesar Rp28 miliar. Dana tersebut akan dicairkan pada anggaran perubahan tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar, dan Rp25,5 miliar di anggaran murni tahun 2024. Adapun untuk Bawaslu Rp250 juta anggaran murni 2023 dan 7 miliar di tahun 2024.

BACA JUGA:Pancing Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Serang Buka Tanggapan Publik

“Sudah ditetapkan dan sudah diterima oleh Bawaslu dan KPU kemarin sudah ditandatangani ketua KPU dengan sekda, ketua Bawaslu dengan Sekda. Tinggal NPHD nanti ditandatangani oleh Pak Walikota,” jelas dia.

“Semua sudah menandatangani. Semua sudah setuju, dan tinggal nanti NPHDnya akan diserahkan insyaa Allah kalau tidak ada halangan hari Senin berbarengan dengan apel pagi,” sambung Nanang Saefudin.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button