Trending

Pancing Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Serang Buka Tanggapan Publik

BANTENRAYA.CO.ID – Usai menetapkan 602 bakal calon legislatif (Bacaleg) masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024, KPU Kota Serang membuka tanggapan publik atau masyarakat.

Pembukaan tanggapan publik ini berdasarkan keputusan KPU RI nomor 1026 tahun 2023 itu di bab 2 huruf F angka 11 dan 17.

KPU membuka tanggapan publik atau masyarakat ini sebagai bentuk partisipatif masyarakat terhadap 602 Bacaleg yang masuk DCS.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Tetapkan 602 Bacaleg Masuk DCS Pemilu 2024

“Yang terpenting adalah tanggapan masyarakat mulai dari 19 Agustus sampai 28 Agustus. Diumumkan di media massa dan media resmi KPU kan 19-23 Agustus 2023,” tutur Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id, Jumat 18 Agustus 2023.

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, tanggapan publik atau masyarakat akan berlangsung selama 10 hari mulai besok hari.

“Kalau tanggapan masyarakat selama 10 hari mulai tanggal 19-28 Agustus,” tegas dia.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Buka Tanggapan Masyarakat Soal Profil Bacaleg Pemilu 2024

Fierly Murdlyat Mabrurri berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam masa tanggapan publik, sehingga menghasilkan caleg-caleg yang berkualitas.

“Kami berharap publik atau masyarakat untuk mulai mencermati, memotret, profiling seluruh Bacaleg. Kalau ada hal-hal yang berkenaan dengan dokumen-dokumen Caleg, silakan laporkan kepada kami sertakan fotocopy KTP elektroniknya,” tuturnya.

Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, tanggapan publik momentum masyarakat untuk menilai para caleg yang akan mentas di pesta Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Serahkan Berita Acara ke Partai Politik dan Bawaslu

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button