Upaya Tertibkan Administrasi, Kesbangpol Lebak akan Segera Sosialisasikan Perbup Terkait Ormas 

IMG 20230513 WA0000
Kabid Kesbangpol Lebak saat menjelaskan terkait Perbup, Minggu 14 Mei 2023. (Istimewa)

BANTENRAYA.CO.ID – Tertib Administrasi menjadi bagian dasar agar tetap bisa berdiri dan menjalankan aktivitasnya suatu lembaga khususnya organisasi masyarakat (ormas), maka seiring adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2023 tentang ormas yang baru, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak, meminta para pengurus untuk memahami kebijakan tersebut, tujuannya tak lain agar terus berjalan dan bisa diterima dikalangan masyatakat luas.

“Aturan (Perbup nomor 36 tahun 2023) ini saya kira perlu segera disosialisasikan kepada para pengurus ormas yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Lebak Tati Suryati, Minggu 14 Mei 2023.

BACA JUGA : Daftar Bacaleg, Komisioner KPU Lebak Mundur dari Jabatan, Ketua : Itu Tidak Melanggar Aturan

Perbup terbaru yakni Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ormas. pungsi dari kebijakan itu kata Tati, ini tentang pemberdayaan ormas, dari mulai sistem pendataannya supaya teratur terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Oleh karenanya, ormas yang ada di Lebak untuk memahami kebijakan tersebut.

“Jadi Kesbangpol sudah tidak lagi mengeluarkan SKT tapi hanya menerima berkas izin dari kementerian tersebut. Jadi segala sesuatunya Kemenkum HAM dan Kemendagri yang mengatur itu,” terang Tati.

Tati menjelaskan, dalam perbup itu tertuang mengenai sanksi adminstratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas apabila tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkum HAM atau SKT dari Kemendagri.

“Sanksinya bisa tidak mendapat pelayanan dari pemerintah dalam bentuk kegiatan, kerja sama dan audiensi. Jadi audiensi aja enggak bakal diterima kalau enggak ada badan hukum,” terang Tati.

BACA JUGA : Wujudkan Daerah Maju, Bupati Ajak Muhammadiyah Lebak Berkolaborasi

Tati menegaskan, Perbup 36 tidak lain bertujuan agar pendataan ormas secara administrasi bisa benar-benar tertib. Pihaknya berharap, ormas bisa mengikuti aturan tersebut.

“Tujuannya juga untuk peningkatan kinerja ormas dalam menunjang pembangunan di pemerintah daerah dan meningkatkan indeks kinerja organisasi (IKO) dengan program kegiatan kemudian dilaporkan ke kami secara berkala,” tuturnya.

“Jadi perbup ini ke arah pemberdayaan ormas. Tertib administrasi sampai pelaksanaan kegiatan yang mereka lakukan harus sesuai jalurnya, tidak merambah ke berbagai bidang. Kalau misalnya fokus ke bidang sosial ya ke situ aja,” jelas Tati. ***

Pos terkait