BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyebutkan masih ada empat partai politik yang hingga kini belum upload dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait masih ada empat partai politik yang belum upload dokumen Bacalegnya ke Silon ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Fierly Murdlyat Mabrurri menyampaikan hal tersebut usai menerima pengajuan pendaftaran Bacaleg PKS Kota Serang di kantor KPU Kota Serang, Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA:Target 10 Kursi DPRD, PKS Incar Kursi Walikota Serang
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sejatinya sudah banyak partai politik yang sudah mengupload dokumen Bacalegnya ke Silon.
“Kalau yang upload silon sudah banyak. Bisa dilihat sekarang,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id.
Namun Fierly Murdlyat Mabrurri enggan menyebutkan partai politik apa saja yang belum mengapload dokumen Bacalegnya ke Silon.
BACA JUGA:PKS Partai Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Pandeglang
“Kemarin 4 partai yang sama sekali nol. Tapi kalau partai yang lain ada yang 3, 23, 30,” sebut dia.
Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, empat partai politik yang belum mengapload dokumen Bacalegnya ke Silon mungkin tengah memproses.
Hanya saja, Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku cemas lantaran empat partai politik tersebut hingga kini belum mengapload dokumen Bacalegnya ke Silon.
BACA JUGA:PKS Partai Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Pandeglang
“Cuma ada beberapa partai yang sampai kemarin masih nol. Nggak ada dokumen calon yang mereka upload. Ini yang kemudian kami khawatir. Dari empat atau lima yang sama sekali belum upload dokumen,” jelasnya.
Fierly Murdlyat Mabrurri pun berharap partai politik untuk menyegerakan diri mempercepat proses pengunggahan ke aktivasi silon, dan dokumen-dokumen bakal calon anggota dewannya dilengkapi.
“Kami berharap betul agar segera dilengkapi karena prediksi menjadi benar partai politik akan mengajukan di tiga atau empat hari terakhir,” tutur Fierly Murdlyat Mabrurri.
BACA JUGA:PKS Kabupaten Serang Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg, Yang Lain Belum Jelas
“Dan itu nanti situasi bisa terjadi penumpukan. Kan berarti ada 17 partai yang belum dan kalau mereka minta hari yang sama dengan jam yang berbeda tetap saja akan ada krodit di sini tempat, pengamanan di kita,” beber dia.
“Jadi kami berharap mengimbau teman-teman partai politik untuk menyegerakan diri bakal-bakal calonnya ke KPU kota Serang,” harapnya.
Sebab, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, pendaftaran bakal calon anggota dewan tidak ada masa perpanjangan.
BACA JUGA:PKS Targetkan 20 Kursi di DPRD Banten
“Kalau sekarang nggak ada. Sekarang kami diarahkan oleh pimpinan kami di KPU provinsi itu sama sekali tidak ada opsi untuk memperpanjang lewat dari tanggal 14 Mei,” jelas Fierly Murdlyat Mabrurri.
Bila ada partai politik tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRDnya, maka partai politik tersebut tidak mengajukan bacalegnya.
“Terus silonnya juga tidak diupload dokumennya itu berarti partai politik itu tidak mengajukan Bacaleg di Kota Serang. Kan itu pernah terjadi 2019 di Kota Serang. Salah satu partai dia peserta pemilu, tapi dia nggak ngajuin caleg,” terang dia. ***