BANTENRAYA.CO.ID – Cash On Delivery atau yang dikenal dengan sebutan COD merupakan suatu sistem pembayaran yang dimana penjual dan pembeli berjanjian untuk bertemu disuatu tempat untuk melakukan transaksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Adapun proses jual beli yang dilakukan dengan sistem COD pada mulanya dilakukan oleh calon pembeli memilih barang dalam aplikasi online shop dengan memperhatikan informasi tentang kualitas maupun harga yang sudah dicantumkan oleh penjual.
Kemudian jika pembeli telah menemukan barang yang menjadi kebutuhannya dan hendak membeli, maka langsung dapat menghubungi penjual melalui nomor handphone ataupun chat via aplikasi online shop dan membuat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran di suatu tempat atau dalam sistem COD.
Lalu bagaimana penjabaran hukum COD (Cash on Delivery) dalam pandangan islam?
BACA JUGA: Lirik Lagu Tally BLACKPINK yang Viral di Acara BORN PINK Di Jakarta
Seperti diketahui, hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam telah di jabarkan dalam artian luas, terlebih saat ini COD merupakan salah satu sistem pembayaran yang sah.
Islam tidak melarang kegiatan jual beli online selama hal tersebut masih sesuai dengan prinsip syariat.
Selain itu, salah satu syarat suatu transaksi dapat dikatakan sah ialah dengan tidak merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli.
Karena di dalam proses transaksi tersebut harus didasarkan dengan rasa rela dan suka.
Di dalam islam, terdapat 2 kemungkinan terjadinya akad dalam suatu transaksi jual beli barang maupun jasa, diantaranya yaitu:
• Akad jual beli terjadi disaat belum dikirimnya barang yang dipilih calon pembeli, yaitu ketika terjadinya transaksi via online di suatu situs web tertentu.
• Jika akad ini dilakukan sebelum dikirimnya barang (dilakukan via online), maka akad jual beli dengan sistem pembayaran COD hukumnya haram.
• Karena pada saat terjadi akad jual beli tersebut, kedua belah pihak dapat dikatakan sama-sama berhutang, penjual belum menyerahkan barangnya dan pembeli juga belum bayar barang tersebut.
BACA JUGA: 3 Resep Berbagai Tumis Cah Kangkung yang Enak, Cocok Buat Pemula Wajib Cobain Resepnya!
Hal ini diharamkan karena sama saja dengan hutang yaitu terlaksananya transaksi tidak tunai.
Akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Ketika barang dikirim dan terjadinya tatap muka kemudian dilakukan pembayaran atas barang tersebut maka hukumnya boleh.
Hal ini dikarenakan terjadinya tatap muka antara pembeli dan kurir (perantara) beserta barang yang akan dibelinya.
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Purwokerto saat Libur Lebaran 2023, Lokasi Dekat Universitas Ternama
Dengan syarat pembelinya diberikan khiyar, yaitu diberikan hak untuk memilih melanjutkan proses jual beli atau menolaknya.
Akan tetapi jika pembeli diwajibkan untuk membeli maka hal ini diharamkan.***






