Anggota Mabes Polri Tipu Korban Penganiyaan di Kota Serang, Saat Ditangkap Ternyata Gadungan

IMG 20230630 WA0010
Polisi menangkap polisi gadungan / Humas Polresta Serang Kota

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pria yang mengaku anggota Mabes Polri berinisial MZ (43) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diamankan polisi.

Pria tersebut ditangkap anggota Provos Polresta Serang Kota saat menipu korban penganiayaan yang kini tengah ditangani Polsek Kasemen.

Penangkapan polisi gadungan itu bermula dari informasi warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial MS (48) didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai polisi pada Selasa 20 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

MZ dan kedua rekannya mengklaim dapat membantu korban untuk mempercepat proses penangkapan pelaku penganiyaan yang dilaporan kerabatnya berinisial BA, dengan terlapor berinisial BL di Polsek Kasemen.

Baca Juga : Gadis Berusia 14 Tahun asal Serang, Diperkosa Sepupu

Namun untuk penangkapan itu, MS diminta menyerahkan uang Rp5 juta dan Rp 2 juta sebagai uang Down Payment (DP).

Setelah menerima uang itu, keesokan harinya Rabu 21 Juni 2023, MS meminta uang pelunasan dengan menjanjikan akan segera menangkap pelaku penganiayaan.

Dengan janji tersebut, MS kemudian menyiapkan uang sisa pembayaran dan bertemu MZ di Lingkungan Jabang Bayi, Kasunyatan, Kasemen, Kota Serang.

Namun sebelumnya, korban telah melapor ke pihak kepolisian, untuk menjebak pelaku.

Baca Juga : Penjelasan Kejaksaan Terkait Kasus Perkosaan Mahasiswi Asal Pandeglang Yang Viral di Twitter, Ternyata Perkara ITE

Setelah keduanya bertemu, dan MZ menerima uang pelunasan, anggota Polsek Kasemen yang didampingi anggota Provos Polresta Serang Kota, langsung mengamankan pelaku dan digiring ke kantor polisi.

Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin membenarkan jika pihaknya telah menangkap seorang pria, yang mengaku anggota polisi dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan bukan anggota Polri, tapi dari badan intelejen pejuang 45,” katanya kepada awak media, Sabtu 1 Juli 2023.

Baca Juga : Nikah Siri Sebelum Jadi Polisi dan KDRT, Istri Polisi Minta Suaminya Dipecat

Nurhaedin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, MZ mengklaim dapat menangkap pelaku penganiyaan yang dilaporkan oleh kerabat korban.

“MZ ini mengiming-imingi kepada korban, bahwa pelaku mengaku dari Mabes. Menawarkan bisa menangkap terlapor kasus penganiayaan,” jelasnya.

Nurhaedin mengungkapkan jika MZ meminta sejumlah uang untuk biaya operasional, dan bagi-bagi ke sejumlah pejabat kepolisian.

“MZ meminta uang Rp5 juta, kepada korban dengan alasan untuk operasional, dan bagi-bagi ke Kapolda, Kapolres dan Mabes Polri. Pelaku juga mengaku dibekingi Kapolri dan kopassus,” ungkapnya.

Baca Juga : Buruh Pabrik Bobol Warung Kelontong Buat Modal Judi Slot

Nurhaedin menegaskan dalam penangkapan MZ, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, tas selempang, surat tugas dan ID Card.

“Dalam kasus ini, MZ akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya. ***

Pos terkait