BANTENRAYA.CO.ID – Hewan kurban ternyata memiliki bagian tubuh yang halal, makruh bahkan haram untuk dimakan.
Beberapa bagian hewan kurban bahkan secara hadist juga menjadi salah satu favorit yang dimakan Rasulullah saat Idul Adha.
Bagian hewan kurban tersebut yakni hati hewan kurban, dimana Rasulullah memakannya setiap Idul Adha usai sholat.
Lantas mana bagian tubuh hewan kurban yang haram dimakan?.
Lalu, mana saja yang bagian tubuh yang halal untuk dimakan?.
Berikut penjelasan yang disampaikan para ulama, simak di artikel ini.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Kamis 29 Juni 2023, dijelaskan para ulama.
Ada beberapa pendapat bagian tubuh yang haram dan halal dimakan.
Pendapat pertama disampaikan ada 7 bagian yang haram berdasarkan hadist.
7 bagian tersebut yakni Diriwayatkan Mujahid salah satu ulama Hanafiyah, menyatakan Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.
BACA JUGA: Upah Jagal Hewan Kurban Dalam Bentuk Ini Ternyata Diharamkan Ulama, Simak Penjelasannya Disini
Penjelasan ghuddah sendiri yakni tumbuhnya daging di antara daging lainnya, atau tumor dalam bentuk benjolan pada tubuh hewan.
Akan tetapi banyak ulama menyatakan pendapat tersebut mendapatkan pertentangan karena hadits yang diriwayatkan dinilai lemah.
Namun, ada pendapat lain yang dikemukakan ulama Al Khaththabi dari kalangan madzhab Syafii yang menghukumi makruh, atau tidak disukai oleh nabi.
Tetapi satu hal yang disepakati yakni darah yang mengalir dari bagian tubuh itu haram. Semuanya ulama sepakat jika darah haram untuk hewan kurban.
Bahkan, untuk setiap binatang juga merupakan hal yang haram untuk dimakan.
BACA JUGA: Perhatikan, Ini Tata Cara dan Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Disamping itu, lalu apa hadist yang meriwayatkan jika Rasulullah paling suka bagian hati hewan kurban.
Berikut hadistnya:
Dalam salah satu hadits riwayat Imam Baihaqi, 7629 disebutkan:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا ، وَإِذَا كَانَ الأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ ، وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Buraidah dari ayahnya, ia berkata, suatu ketika Rasulullah di hari raya Idul Fitri tidak keluar sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya. ***