Bantenraya.co.id– Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur marak terjadi di Banten.
Selama Januari-Juni 2024 ini, setidaknya ada 24 kasus pencabulan di wilayah Kabupatan dan Kota Serang.
Dari jumlah itu, 17 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk disidangkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, untuk wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,
Jalan Berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Kota Serang Dihalangi Bangku
dari Januari hingga Juni 2024 terdapat 15 laporan kepolisian mengenai kasus persetubuhan anak.
Dari jumlah itu, kepolisian telah menetapkan 13 orang jadi tersangka.
Secara detail pada Januari 2024, Unit PPA Polres Serang menerima 4 laporan kasus persetubuhan anak di wilayah Kecamatan Ciruas 2 laporan, dan wilayah Kecamatan Petir serta Kragilan masing-masing 1 laporan.
Februari 2024, polisi menerima 3 laporan yaitu dua kasus di Kecamatan Cikeusal dan 1 kasus di Kecamatan Bandung.
Sisi Irigasi Kasemen Kota Serang Dibersihkan
Selanjutnya pada Maret 2024, PPA hanya menerima 1 laporan di wilayah Kecamatan Lebak Wangi.
Pada April 2024 ada sekitar 4 laporan di wilayah Kecamatan Kragilan, Ciruas, Jawilan, Petir, masing-masing 1 laporan. K
emudian Mei 2024 ada 4 kasus masing-masing di wilayah Kecamatan Kragilan, Ciruas, Jawilan, Petir.
Untuk Polresta Serang Kota, sepanjang Januari hingga Juni 2024, Unit PPA menerima 10 laporan kepolisian dengan rincian, 9 kasus persetubuhan dan 1 kasus pencabulan.
Pengendara Berhenti Diperlintasan KA Melebihi Pembatasnya
Adapun wilayah yang paling banyak melaporkan kasus itu terjadi di wilayah Kasemen, Kota Serang; dan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan, jika perkara Undang-undang
Perlindungan Anak pada tahun 2024 di wilayah hukumnya memang cukup tinggi, dibandingkan dengan data kasus pada tahun 2023 lalu.
“Tahun lalu (2023) ada 27 laporan kasus persetubuhan anak, dan 6 kasus pencabulan.
Honorer dan PPPK Pemkot Cilegon Gelar Lomba Mancing Rayakan HUT 25 Kota Cilegon
Tahun ini hingga Juni 2024 sudah ada 15 laporan kasus persetubuhan. Ini termasuknya naik (perbandingan data tahun 2023 dan 2024),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (10 Juni 2024).
Andi menjelaskan, dari beberapa perkara yang ditanganinya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya suatu
kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu faktor ekonomi hingga ditinggal istri.
“Ada banyak faktor, ada ekonomi, sosial dan budaya. Ada juga gara-gara nafsu, tidak ada pelampiasan, istri pergi jadi TKW (tenaga kerja wanita) di luar negeri,” jelasnya.
Rano Karno Turun Gunung, Siap Nyalon Gubernur
Andi menerangkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga atau ayah kandung, kerabat hingga teman.
“Orang kenal (pelaku merupakan keluarga, ayah dan teman),” terangnya.
Andi menegaskan, daerah yang masih rentan terjadinya tindak pidana asusila kebanyakan terjadi di wilayah-wilayah terpencil.
Namun hampir merata terjadi di wilayah hukum Polres Serang. “Ciruas, hampir merata. Seperti di daerah Pontang-Tirtayasa (Pontirta) juga,” tegasnya.
Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman
Terpisah, Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, kondisi tak jauh berbeda dengan wilayah hukum Polres Serang.
Dimana kasus Undang-undang Perlindungan Anak di bawah umur di tahun 2024 ini cenderung meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
“Pada tahun 2023, ada sekitar 27 laporan persetubuhan dan 6 pencabulan.
Sedangkan di tahun 2024 ini hingga Juni, ada 9 laporan persetubuhan dan 1 pencabulan,” katanya.
Sampah Libur Lebaran di Kota Serang Naik 10 Persen
Febby menjelaskan, ada beberapa kasus persetubuhan anak melibatkan ayah kandung dan ayah tiri.
Namun dari 9 laporan kasus asusila yang ditanganinya, 6 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Di Waringinkurung (tersangka ayah kandung).
Kalau di Pabuaran masih dalam pengejaran, pelaku melarikan diri (ayah tiri oknum pegawai Kemenag Banten),” jelasnya.
Arus Balik Lebaran 2024, 700 Ribu Lebih Pemudik Belum Pulang ke Pulau Jawa
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten Adi Abdillah Marta mengatakan,
kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, bukan hanya terjadi wilayah Kabupaten dan Kota Serang saja. Namun hampir merata di wilayah Banten.
“Yang laporan resmi seperti itu datanya. Tapi kemudian banyak kasus yang kita tangani STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) nya menyusul.
Ada beberapa, April 1 laporan di Kabupaten Pandeglang, dan Juni 1 laporan di Kota Tangerang,” katanya.
Mudik Makin Asyik dengan Mobil Listrik, Begini Cara Isi Daya di SPKLU PLN
Adi membenarkan jika kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini banyak dilakukan oleh orang-orang
terdekat. Bahkan beberapa di antaranya merupakan seorang pengajar atau ahli agama.
“Di Kabupaten Pandeglang pelecehan seks oleh oknum pimpinan pesantren dengan korbannya santri.
Begitu juga yang terjadi di Kota Tangerang, pelakunya seorang ustadz dan korban itu muridnya,” ungkapnya.
BI Cabang Banten Siapkan Rp 1,2 Miliar Uang Baru Tiap Harinya
Adi menegaskan, LPAI Banten akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kasus Undang-undang Perlindungan Anak ini.
Bahkan pihaknya akan mendorong agar aparatur penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan untuk
menerapkan ancaman maksimal sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kemudian hakim yang menyidangkan kasus ini wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya.
Jalan Berlubang di Kota Serang Ditambal Paving Block
Serta tidak ada proses restorative justice pada kasus semacam ini,” tegasnya.
Terlebih, Adi menjelaskan, jika pelaku merupakan orangtua atau tenaga pengajar si korban.
Hal itu sesuai dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perppu nomor 1 tahun 2016
yang mengatur dan menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pembeli Baju Gamis di Pasar Rau Kota Serang Masih Sepi
“Serta ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diterapkan. Hal ini disebabkan pelaku adalah orangtua kandung,” jelasnya.
Selain dijerat dengan undang-undang tersebut, Adi berharap jika perkara telah dinyatakan inkrah atau
berkekuatan hukum tetap, identitas pelaku dapat diinformasikan kepada masyarakat.
“Kami juga meminta agar ekspose identitas pelaku agar muncul daya lenting (resiliensi) masyarakat, sehingga potensi residivisme pelaku bisa ditekan,” harapnya.
Pedagang Bunga Musiman di Kota Serang Raup Berkah Ramadan
Dalam kesempatan itu, Adi juga mengajak masyarakat untuk peduli dan mengawal kasus itu hingga pengadilan, agar tersangka dapat dihukum dengan hukuman yang maksimal.
“Kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas.
Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan,” tandasnya.
Berikut beberapa peristiwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang dirangkum Banten Raya pada tahun 2024 di wilayah hukum Polres Serang, Polresta Serang Kota dan Polda Banten.
Tuntut Pencairan, Nasabah LKM Ciomas Datangi Pemkab
SU (39) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota PPA Polres Serang atas dugaan
pencabutan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan.
Tersangka ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79
/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024, dan diamankan pada 26 Februari 2024 di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan.
SM (24) oknum ojek online pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan Sekolah Dasar (SD) asal
Cipocok Jaya, Kota Serang diserahkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota, setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasus pencabulan bocah SD oleh oknum ojol sempat viral di media sosial pada Senin 4 Maret 2024.
Setelah menerima laporan, dan dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya digelandang oleh orangtuanya pada 4 Maret 2024.
Dua Hari Cuaca di Kota Serang Panas
MM (16) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap Unit PPA Polres Serang pada 20 April 2024.
Remaja itu dilaporkan oleh orangtua korban, karena telah memperkosa gadis berusia 14 tahun dengan modus mengajak pesta minuman keras (miras) hingga mabuk pada Selasa 9 April 2024.
Seorang ayah di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial MS, ditangkap anggota Unit PPA Polresta Serang Kota.
Pria berusia 44 tahun tersebut diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun berulang kali.
Pembuangan Tersumbat, Jalan Syech Nawawi Al Bantani Tergenang
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu bermula dari laporan masyarakat pada 24 April 2024.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandung itu dilakukan sejak September hingga Desember 2023.
LPAI Provinsi Banten menerima laporan adanya dugaan tindakan asusila terhadap tiga santriwati oleh oknum
pengasuh Yayasan di wilayah Pandeglang, pada 12 Mei 2024. Pencabulan ini telah lama dilakukan oleh pelaku kepada para korban, yaitu sejak sekitar tahun 2020 yang
Pusat Perbelanjaan Kota Serang Sepi Pengunjung
Unit PPA Satreskrim Polres Serang menerima laporan kasus pemerkosan gadis berusia 16 asal Kecamatan
Malingping, Kabupaten Lebak, di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (19 Mei 2024).
Pelaku yang diketahui berinisial N ini dikenal oleh korban melalui media sosial. Pelaku kemudian menawarkan
pekerjaan kepada korban. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku mentransfer sejumlah uang untuk ongkos bertemu.
Bawaslu Pandeglang Amankan 7.485 APK Pemilu
Seorang ayah berinisial AS asal Kecamatan Cikeusal dilaporkan ke Unit PPA Polres Serang karena diduga
menghamili anak perempuannya berusia 14 tahun hingga melahirkan pada April 2024. Namun hingga kini pelaku masih diburu oleh kepolisian. (darjat)