Banten Darurat Kasus Pencabulan

Bantenraya.co.id– Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur marak terjadi di Banten.

Selama Januari-Juni 2024 ini, setidaknya ada 24 kasus pencabulan di wilayah Kabupatan dan Kota Serang.

Related Articles

Dari jumlah itu, 17 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk disidangkan.

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, untuk wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,

Jalan Berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Kota Serang Dihalangi Bangku

dari Januari hingga Juni 2024 terdapat 15 laporan kepolisian mengenai kasus persetubuhan anak.

Dari jumlah itu, kepolisian telah menetapkan 13 orang jadi tersangka.

Secara detail pada Januari 2024, Unit PPA Polres Serang menerima 4 laporan kasus persetubuhan anak di wilayah Kecamatan Ciruas 2 laporan, dan wilayah Kecamatan Petir serta Kragilan masing-masing 1 laporan.

Februari 2024, polisi menerima 3 laporan yaitu dua kasus di Kecamatan Cikeusal dan 1 kasus di Kecamatan Bandung.

Sisi Irigasi Kasemen Kota Serang Dibersihkan

Selanjutnya pada Maret 2024, PPA hanya menerima 1 laporan di wilayah Kecamatan Lebak Wangi.

Pada April 2024 ada sekitar 4 laporan di wilayah Kecamatan Kragilan, Ciruas, Jawilan, Petir, masing-masing 1 laporan. K

emudian Mei 2024 ada 4 kasus masing-masing di wilayah Kecamatan Kragilan, Ciruas, Jawilan, Petir.

Untuk Polresta Serang Kota, sepanjang Januari hingga Juni 2024, Unit PPA menerima 10 laporan kepolisian dengan rincian, 9 kasus persetubuhan dan 1 kasus pencabulan.

Pengendara Berhenti Diperlintasan KA Melebihi Pembatasnya

Adapun wilayah yang paling banyak melaporkan kasus itu terjadi di wilayah Kasemen, Kota Serang; dan Padarincang, Kabupaten Serang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button