Bantenraya.co.id– Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Banten telah mengajukan usulan nilai UMK (upah
minimum kabupaten/kota) 2024 kepada Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (27 November 2023).
Usulan UMK tersebut akan dikaji dan kemudian ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dengan kata lain, “bola panas” tersebut ada di tangan Al Muktabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi saat dikonfirmasi mengatakan, baru empat daerah yang telah menyerahkan usulan UMK 2024 ke Pemprov Banten.
Petani Panen Dini Akibat Sawahnya Terendam Banjir
Empat daerah tersebut adalah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun ketika diminta nilai atau nominal usulan UMK yang disampaikan tersebut, Septo enggan mengungkapkannya.
“Usulan nilai UMK akan dibuka nanti saat dengan dewan pengupahan provinsi,” ujar Septo saat dikonfirmasi Banten Raya via ponsel.
Septo mengatakan, bila usulan UMK dari kabupaten kota telah diterima, maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Raih Prestasi Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Setelah itu kemudian akan diberikan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Nantinya Pj Gubernur Banten yang akan mengesahkan UMK kabupaten kota tersebut yang akan berlaku pada 1 Januari 2024.
“Kita targetkan selesai sesuai Peraturan Menaker paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya.
Diketahui, usulan UMK 2024 yang disampaikan Disnakertrans Pandeglang sebesar Rp 3.052.000, naik sekitar Rp72 ribu dari UMK 2023 sebesar Rp 2.980.000.
“UMK tahun ini kita usulkan ada kenaikan sekitar 90 persen. Usulan UMK ini berdasarkan hasil penghitungan kita
dengan beberapa pihak perusahaan, dan sudah kami sepakati,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir, dihubungi melalui telepon seluler.
Kabir menjelaskan, usulan penetapan UMK Pandeglang tahun 2024 sudah diserahkan kepada Disnaker Provinsi Banten.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan penetapan UMK tersebut. “Sudah diusulkan dan disampaikan ke Disnakertrans Banten. Nanti dibahas dulu di provinsi,” jelasnya.
Meski usulan UMK Pandeglang mengalami kenaikan, kata Kabir, ketetapannya nanti akan dilakukan oleh Disnakertrans Banten.
9 Rutilahu Dibangun di Kubang Laban, Qoidatul Sitta: Masih Banyak Rumah yang Harus Dibantu
“Kami tinggal menunggu keputusan dari provinsi, karena usulan UMK ini paling lambat 30 November 2023,” ujarnya.
Selain Pandeglag, Pemkot Cilegon juga telah menetapkan nilai usulan UMK 2024 sebesar Rp5.063.797, akan akan diserahkan kepada Pemporv Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan bahwa usulan
UMK senilai Rp5.063.797 tersebut sudah diserahkan, sehingga tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Banten berapa nilai yang disetujui.
“Usulan itu berdasarkan rapat pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota), masing- masing memiliki usulan
(buruh dan pengusaha), dari pakar juga ada. Kita sudah usulkan dan menunggu hasil pleno dari provinsi,” katanya, Senin (27 November 2023).
Alasan yang menjadi dasar kenaikan senilai 8,73 persen dari sebelumnya yakni sebesar Rp4.657.222 sudah ada dalam surat,
misalnya kondisi dan jenis industri di wilayah Kota Cilegon yang didominasi oleh industri padat modal,
BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Stunting
lalu tingkat investasi yang tinggi mencapai Rp28,15 triliun dan Cilegon sebagai kota terkaya (PDRB) kelima di Indonesia tahun 2023.
Selanjutnya juga kondisi keamanan dan ketertiban industri di Kota Cilegon yang berdampak pada industri strategis nasional,
lalu industri di Kota Cilegon rentan bencana alam, bencana industri, dan bencana alam yang berpotensi
menimbulkan bencana industri, serta rawan kecelakaan kerja. “Yah semua alasan tersebut ada ada dalam usulan, yang disampaikan,” ucapnya.
HATI-HATI! Ini Cara Mengenali Lowongan Kerja Palsu, Agar Tidak Tertipu dan Rugi
Sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, jika usulan yang disampaikan dirinya sudah
disepakati dan ditandatangani jajaran Depeko. “UMK naik sebesar 8,73 persen selanjutnya rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Banten,” ujarnya.
Helldy menyampaikan, kenaikan tersebut diambil dari hasil kajian pakar yang sesuai dengan aturan, dari range 6,97 sampai 8,73 diusulkan yang tertinggi.
“Sesuai PP nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penipuan Mengatasnamakan PLN, Warga Diminta Waspada dan Kenali Ciri-ciri Petugas Resmi
Kita mengikuti akademisi yang ahli dibidangnya meskipun kita berpatokan kepada PP 51, tapi ada item-item tertentu mengusulkan 8,73 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Lebak telah mengusulkan dua usulan besaran UMK 2024 kepada Pemprov Banten.
Hal tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lebak.
Asda I Pemkab Lebak Alkadri menjelaskan, saat mengadakan rapat bersama dengan organisasi pengusaha dan pekerja tidak mengahasilkan suatu kesepakatan terkait UMK.
Adik Haerul Jaman Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp3,8 Miliar
“SPN Lebak bersikukuh menuntut agar UMK dinaikan sebesar 28 persen, sedangkan APINDO usul naik 0,30 persen.
Jadi karena dua-duanya memiliki pendapat yang berbeda kami usulkan ke Pemprov Banten. Nanti yang memutuskan adalah Pemprov,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka unsur pemeritah mengusulkan UMK Lebak tahun 2024 sebesar Rp 2.956,032,05 dan seeikat pekerja usulkan Rp 3.769.171,78.
“Dua usulan itu sudah kami sampaikan kepada Pemprov Banten, kalau 0,30 persen kasian sama para pekerja di Lebak, kami sih berharap bisa naiknya 5 persen, jangan terlalu kecil,” ujarnya.
PT PLN UID Banten Pasok Energi Hijau dari Empat Pembangkit Listrik Minihidro
Sementara itu, buruh di Provinsi Banten menilai kenaikan upah yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten adalah kebohongan besar.
Sebab, kenaikan yang secara angka terlihat seperti naik namun pada kenyataannya upah buruh tidak mengalami kenaikan bahkan penurunan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Ajiz mengungkapkan, penetapan UMP
sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 20023 tentang Cipta Kerja terutama klausul kenaikan upah
Tertib Administrasi, BPKAD Provinsi Banten Siapkan Langkah Startegis Jelang Akhir TA 2023
minimum kabupaten kota dilakukan dengan rumus menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks wilayah tertentu sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Cipta Kerja.
Namun kenyataannya pada penerapannya Pemerintah Provinsi Banten menggunakan Peraturan Pemerintah
nomor 51 yang merupakan penjelasan tentang pengupahan di mana rumus yang digunakan untuk menghitung
UMP adalah inflasi pertumbuhan ekonomi lalu dikali dengan indeks wilayah tertentu. Indeks itu ada yang 0,01 persen, 0,02 persen, dan 0,03 persen.
Besok Terakhir Loker Cepat Dengan Pendidikan SMK Dari Tenaris, Yang Minat Mari Disimak Infonya
Penghitungan upah dengan menggunakan rumus ini menurut Riden, malah pada akhirnya mengurangi jumlah upah tahun 2024,
baik UMP maupun UMK. Riden sendiri mempertanyakan dari mana rumusan 0,01 persen, 0,02 persen, dan 0,03 persen tersebut.
Bila Pemerintah Provinsi Banten menyatakan bahwa ada kenaikan upah atau UMP pada tahun 2024 sebesar 4,7 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023,
nyatanya bila dilihat secara seksama hal itu adalah kebohongan besar. Sebab sesuai dengan rilis yang
disampaikan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Banten bahwa inflasi Provinsi Banten secara year on year mencapai 4,7 persen.
Dengan demikian bila UMP hanya naik 3,7 persen maka kenaikan itu berada di bawah inflasi Banten secara year on year.
Sebagaimana diketahui, inflasi adalah naiknya sejumlah harga komoditas yang kemudian menggerus nilai mata uang.
Sehingga jika pun kenaikan UMP sama dengan nilai inflasi maka sesungguhnya penghasilan buruh tetap sama karena kenaikan itu tergerus oleh nilai inflasi sehingga kesejahteraan buruh tidak meningkat sama sekali.
Tidak Aktif Bermedsos, Instagram Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hanya Berusia 2 Bulan
Apalagi jika upah buruh kenaikannya berada di bawah presentasi besaran nilai inflasi Provinsi Banten. “Jangankan naik menyesuaikan (dengan kenaikan inflasi-red) saja tidak,” kata Riden.
Karena itu, buruh di Provinsi Banten menolak penerapan Peraturan Pemerintah nomor 51 sebagai dasar penghitungan upah.
Buruh sejak 27 November sampai dengan 30 November mendatang akan menggelar aksi besar-besaran untuk
menuntut pemerintah kabupaten kota agar tidak menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 51 ini. “Kami akan buat lalu lintas lumpuh,” ujarnya.
Sebab berdasarkan penghitungan buruh, upah tahun 2024 seharusnya naik sekitar 15 persen.
Hal ini mempertimbangkan sejumlah faktor di antaranya adalah sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo
bahwa Indonesia saat ini masuk sebagai negara dengan penghasilan menengah (middle income) sehingga rata-rata penghasilan buruh seharusnya Rp10 juta per bulan.
Dia juga membandingkan naiknya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.
Menurutnya, ASN yang dia nilai hanya abdi negara saja bisa naik pendapatannya sebesar 8 persen apalagi buruh yang merupakan penyumbang devisa terbesar negara seharusnya kenaikan penghasilannya di atas ASN.
Usulan kenaikan itu juga menurutnya logis karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi saat ini Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.
Agar tuntutan buruh ini didengar oleh pemerintah daerah kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi Banten maka buruh akan menggelar aksi besar-besaran di sepanjang Jalan Raya Serang.
Pada Senin, 27 November 2023 misalnya, aksi telah dilakukan di sekitar wilayah Bitung dan Cikupa,
Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan lalu lintas menjadi lumpuh. Aksi seperti ini menurutnya akan terus dilakukan sampai pemerintah mau mengabulkan permintaan buruh untuk menaikkan gaji sebesar 15 persen.(tohir/uri/yanadi/sahrul)