Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara

Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara
SIDANG - Majelis Hakim membacakan vonis kasus korupsi JLS tanpa dihadiri terdakwa, Selasa (31 Oktober 2023).

Bantenraya.co.id- Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) Victory JT Mandajo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (31 Oktober 2023).

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra menyatakan, Victory JT Mandajo, selaku Direktur PT KAK bersalah sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victory JT Mandajo, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan kuasa hukum dalam sidang yang digelar tanpa dihadiri terdakwa atau In absentia.

Wajib Tahu! Amalan Doa Selamat dari Kedengkian dan Penyakit Iri Hati

Selain pidana badan, Achmad mengungkapkan, Victory JT Mandajo juga diberi tambahan hukuman dengan

membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp959.538.904.

“Apabila terdakwa tidak membayar dan melunasi maka harta terdakwa akan disita, dan apabila tidak sanggup

membayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Sebelum menjatuhi vonis tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan terdakwa Victory JT Mandajo.

Profil dan Biodata Lengkap Cupi Cupita, Biduan Seksi dan Pemersatu Bangsa

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak

mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak ada itikad baik untuk hadir

dipersidangan, meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum.

Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

UPDATE! 7 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Resmi, Bisa Makin Cuan Tanpa Modal!

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa Victory dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp959.538.904

Dalam dakwaan JPU, Victory selaku direktur PT KAK mengizinkan Suhemi meminjam perusahaannya.

Bahkan, Victory menyerahkan dokumen seperti company profile kepada Suhemi untuk digunakan pelelangan atau pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pada 2014 dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar. Namun hanya 4 perusahaan yang memberikan penawaran.

Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran RP12,706 miliar.

Doa Mandi Wajib Pria yang Sesuai Sunnah dan Harus Diketahui, Lengkap dengan Tata Caranya

Dokumen yang dijadikan acuan dalam proses lelang, adalah rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis, atau gambar, HPS, kerangka acuan kerja, rancangan kontrak dan lain-lain didapatkan pokja pengadaan dari saksi Bakhrudin.

Dari hasil penyidikan diketahui jika proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK, dan dialihkan kepada Alm Suhaemi.

Pada faktanya, terdakwa selaku Direktur PT KAK secara melawan hukum menandatangani dokumen-dokumen pembayaran, walaupun mengetahui proses pekerjaan lapir beton JLS Kota Cilegon telah dialihkan ke orang lain.

Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Profil dan Fakta Seol In Ah yang Perankan Choi Se Kyung di Drakor Twinkling Watermelon Lengkap dengan Instagram

Terhadap kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 6+500 s.d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014 Nomor: 700/499-Inspektorat/IX/2019, tanggal 16 September 2019 dari Inspektorat Provinsi Banten.

Diketahui, pada 18 Desember 2014, Victory JT Mandaji selaku Direktur PT KAK telah menyerahkan kegiatan pekerjaan pada Bakhrudin yang dituangkan dalam berita serah terima pekerjaan.

Setelah diserah terimakan dan digunakan masyarakat pada 35 April 2018, pekerjaan peningkatan lapis beton mengalami kegagalan bangunan berupa ambruknya jalan setelah di landa hujan selama 3 hari.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim ahli dari Universitas Parahiyangan Bandung terhadap pekerjaan tersebut, bahwa gambar desain yang digunakan dalam kontrak berbeda dengan desain yang dikerjakan.

Beberapa spesifikasi di lapangan ditemukan ketidak sesuaian dengan gambar kontrak, yaitu mutu beton dan spesifikasi pembesian yang meliputi jumlah diameter, kedalaman, dan jaran antar pembesian. (darjat)

 

Pos terkait