BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kuranji tetap berjalan seperti biasa.
Kepastian KBM tetap berjalan, setelah Dindikbud Kota Serang menginstruksikan, agar mencabut segel yang terpasang di depan pintu gerbang SDN Kuranji, Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Sekadar diketahui, SDN Kuranji disegel oleh warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bencana Kekeringan di Kota Serang Meluas
Dalam segel berupa spanduk itu menyebutkan nama si ahli warisnya, “Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin H Samin”.
Imbas penyegelan tersebut, para siswa-siswi dan para guru SDN Kuranji menjadi resah.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kuranji tetap berjalan seperti biasa.
BACA JUGA:Kumpulkan Tokoh Keumatan, PKS Kota Serang Siap Jemput Kemenangan
“Selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, KBM tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak boleh ada yang mengklaim secara individu bahwa ini milik kami, bahwa ini milik saya. Tidak bisa. Ketentuannya harus ada inkrah dari pengadilan dulu baru kami mengakui itu,” tegas Tubagus Suherman, Minggu 27 Agustus 2023.
Menurut Tubagus Suherman, spanduk berisi penyegelan yang dipasang oleh ahli waris terpaksa harus dicopot, dan dipindahkan oleh Dindikbud Kota Serang, karena untuk menghindari keresahan para siswa, para guru dan orang tua siswa.
“Spanduk kita pindahkan di dalam sekolah, supaya menghindari keresahan siswa yang terganggu baik secara KBM, maupun secara psikisnya, dan guru-guru juga resah,” ungkap Tubagus Suherman.
BACA JUGA:Sawah di Walantaka Kota Serang Sudah Mulai Kekeringan
“Untuk menghindari itu kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan siapa yang dibenarkan oleh pengadilan, kita terima setelah ada kekuatan hukum,” imbuh dia.
Tubagus Suherman mengatakan, SDN Kuranji diklaim oleh salah satu ahli waris bahwa tanah ini belum terjadi penjualan.
Sementara dibagian aset Pemkot Serang juga memiliki dokumen bahwa tanah SDN Kuranji sudah dijual dari pemilik tanah kepada kepala desa. Kepala desa menghibahkan tanah tersebut untuk SDN.
BACA JUGA:Warga Persada Banten Kekeringan, BPBD Kota Serang Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih
“Itu dokumennya ada dibagian aset, dan itu terjadinya pada tahun 1977 untuk keterangan jualnya. Hibah tanahnya tahun 1984,” ujar Tubagus Suherman.
Bila penggugat memiliki dasar berupa dokumen, Tubagus Suherman mempersilakan penggugat untuk menempuh sesuai jalur hukum.
“Kalaupun mereka mungkin punya dasar, punya dokumen ya silakan saja. Negara kita negara hukum. Silahkan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum. Karena kami juga di bagian aset sudah ada dokumennya. Nguji dokumen itu kan adanya di pengadilan,” ucapnya.
BACA JUGA:ko43 Tim Voli Pelajar se Kota Serang Bersaing Rebut Piala Walikota Serang
Tubagus Suherman memprediksi permasalahan aset SDN Kuranji Pemkot Serang dengan penggugat masih dimungkinkan ada perdamaian.
“Kalau sekarang ini sebetulnya masih ada mungkin perdamaian, atau mungkin mediasi, atau jika mediasi tidak ketemu kata sepakat diteruskan sidang perdatanya.
Tubagus Suherman mengaku pihaknya merasa keberatan jika spanduk berisi penyegelan itu terpasang secara terus menerus di SDN Kuranji, karena khawatir menimbulkan keresahan bagi warga belajar.
BACA JUGA Olahraga Bola Voli Kota Serang Perlu Peningkatan Fasilitas dan Penunjang Atlet Bola Voli
Tubagus Suherman menegaskan, spanduk berisi penyegelan dari ahli waris tidak dirusak, melainkan hanya dipindahkan saja.
“Kita hanya memindahkan spanduk yang diklaim oleh salah satu pihak dan spanduk ini menimbulkan keresahan siswa, KBM juga terganggu, guru-guru juga resah, maka saya sebagai kepala dinas atas izin pimpinan maka spanduk dipindahkan,” aku dia.
Tubagus Suherman mengaku pihaknya tidak tahu detail soal pemasangan spanduk berisi penyegelan SDN Kuranji.
BACA JUGA SDN Kuranji Kota Serang Disegel Ahli Waris
“Tidak tahu. Guru-guru sendiri tidak ada yang tahu spanduk itu dipasangnya jam berapa, apakah malam hari, karena tiba-tiba pagi hari ada spanduk itu. Penjaga nya sendiri tidak tahu. Apalagi izin kepada kami masang spanduk. Tidak ada izinnya,” tuturnya.
Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang Arif Hidayat mengatakan, kepemilikan Pemkot Serang terhadap SDN Kuranji dibuktikan dengan dasar UU Nomor 32 Tahun 2007 pembentukan Kota Serang di pasal 14 bahwa aset dari Pemkab Serang wajib diserahkan, salah satunya SDN Kuranji.
“Sebetulnya dasar pencatatan kita menjadi aset kota hanya itu,” kata Arif Hidayat.
BACA JUGA:Semarak Pawai Budaya HUT Kota Serang ke-16 Tahun 2023, Ada Golok Debus
Selain itu, lanjut Arif Hidayat, Pemkot Serang berupaya untuk mengamankan aset dengan menginventarisasi dokumen-dokumen yang melekat pada aset tanah.
“Tadi seperti disampaikan Pak Kadis bahwa di situ sudah ada surat keterangan jual 1977, ada surat keterangan hibah tahun 1984, dihibahkan ke Mendikbud untuk SDN Inpres dan lain-lain, dan itu yang kita inventarisasi dokumen yang kita inventarisasi pasca penyerahan,” tuturnya.
“Jadi waktu saat penyerahan memang tidak ada dokumen sama sekali. Tapi sebagai bidang aset yang berkewajiban dalam bidang pengamanan ya tentu kita lakukan inventarisasi dokumen-dokumen tadi,” imbuh Arif Hidayat.
BACA JUGA :KPU Keberatan Anggaran Pilkada Kota Serang 2024 Dipangkas
Saat memindahkan spanduk penyegelan turut dihadiri oleh personil Satpol PP Kota Serang, BPKAD Kota Serang, dan Dindikbud Kota Serang, lawyer Pemkot Serang, dan para guru SDN Kuranji. ***