Duh! Harta Karun Uang Emisi Lama di Kota Serang tak Bisa Ditukar, BI Banten Sebut Batas Waktunya Sudah Lewat

BI Banten cek harta karun uang emisi lama di Kota Serang
Perwakilan BI Banten saat berkunjung ke kediaman keluarga Kakek Sarneli terkait temuan harta karun uang emisi lama, Kamis 27 April 2023. (Dokumentasi BI Banten)

BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten atau BI Banten memberikan penjelasan soal nasib uang emisi lama dari temuan harta karun di Kota Serang.

BI Banten menegaskan jika uang emisi lama dari temuan harta karun tersebut sudah tak bisa lagi ditukarkan dengan uang emisi baru atau yang masih berlaku.

Pernyataan BI Banten tersebut diungkapkan merespons soal viralnya temuan harta karun berupa uang dalam sebuah karung di Kota Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hotel Murah Dengan Kolam Renang Di Pekanbaru Untuk Staycation Menikmati Liburan

Temuan itu tepatnya berada di Kampung Karundang Lor, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, belum lama ini.

Temuan tersebut menggegerkan pihak keluarga karena mereka tak menyangka jika anggota keluarganya yakni Kakek Sarneli memiliki uang sebanyak itu.

Uang tersebut dikumpulkan sang kakek untuk tabungan selama bertahun-tahun hingga jumlahnya berkarung-karung.

BACA JUGA: Hotel Murah Terbaik Di Bali Paling Wow Untuk Pasutri Dengan Fasilitas Super Mewah

Akan tetapi yang menjadi perhatian, uang yang ditemukan tersebut merupakan emisi lama yang disebut-sebut sudah tak berlaku lagi.

Ketentuan Penukaran Uang Emisi Lama

Kepala BI Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, semua telah diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008.

Terdapat sejumlah pecahan uang yang kini sudah ditarik dari peredaran alias sudah tak berlaku lagi yakni uang pecahan Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998.

BACA JUGA: Hotel Murah Terbaik Di Bali Paling Wow Untuk Pasutri Dengan Fasilitas Super Mewah

Selanjutnya ada uang pecahan Rp20.000 1998, uang pecahan Rp50.000 TE 1999 dan uang pecahan Rp100.000 TE 1998.

“Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,” ujarnya kepada Bantenraya.co.id melalui aplikasi WhatsApp, Kamis 27 April 2023.

Ia menjelaskan, masa penukaran uang TE itu juga sudah lewat yakni di bank umum dan BI yang paling lambat dilakukan 31 Desember 2008-30 Desember 2013.

BACA JUGA: Penjelasan BI Banten Soal Temuan Harta Karun Uang Emisi Lama di Kota Serang, Benarkah Tak Bisa Ditukar?

Kemudian penukaran di BI yang paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2013-30 Desember 2018 yang dapat ditukar di BI.

“Memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan, maka uang tersebut sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di BI,” katanya.

BI Banten Lakukan Pengecekan Fisik

BI Banten harta karun uang emisi lama di Kota Serang
Gepokan uang temuan harta karun di Kota Serang. (Dokumentasi BI Banten)

Sementara itu, BI Banten juga telah mendatangi kediaman keluarga Kakek Sarneli yang menyimpan ‘harta karun’ uang ratusan juta tersebut, Kamis 27 April 2023 siang.

Di sana, BI Banten pun melakukan pengecekan terhadap uang-uang tersebut.

BACA JUGA: Penampakan Rumah Mewah Kompol Achiruddin Hasibuan, Ayah Aditya Yang Diduga Aniaya Ken Admiral

Hasilnya, selain uang emisi tahun lama BI Banten juga menemukan pecahan uang yang masih bisa ditukar dengan uang baru.

Adapun uang yang masih bisa ditukar tersebut memiliki pecahan dari Rp1.000 hingga Rp10.000 yang dalam keadaan lusuh.

Sedangkan uang yang tak bisa ditukar adalah pecahan TE 1998 dan 1999 meski jumlahnya tak banyak. Uang TE lama itu ditemukan untuk pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp 50.000.

BACA JUGA: Polres Cilegon Siapkan One Way Menuju Anyer Akhir Pekan Ini

“Yang masih berlaku masih banyak sekali,” kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Banten Syahrun Romadoni.

“Jika ingin ditukarkan kami siap membantu pihak keluarga menukar uang lusuh yang ada dengan uang layak edar,” katanya.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga Kakek Sarneli juga telah diarahkan untuk bagaimana menyusun uang-uang tersebut.

BACA JUGA: Naskah Khutbah Jumat Tema: Menjaga Semangat Ibadah Pasca Ramadhan, Menyentuh Hati dan Membangkitkan Semangat Beribadah!

Baik dari pengelompokan pecahan hingga berdasarkan TE sehingga bisa disetorkan ke bank menjadi tabungan atau ditukar ke BI.

Emisi Baru Masih Bisa Ditukarkan Asal….

Lebih lanjut Syahrun menjelaskan, untuk uang yang masih berlaku dalam keadaan lusuh dan rusak juga harus memenuhi ketentuan agar bisa ditukar. Fisik uang itu minimal harus Nampak 2/3 dari ukuran aslinya.

“Nanti di Bank Indonesia ada alatnya, scanner untuk ukur uang tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Lirik Lagu Hilang Tanpa Bilang, Meiska Membahas Tentang Seseorang Yang Hilang Tanpa Alasan

Disinggung soal uang TE lama dan sudah tak bisa ditukar, Syahrun menegaskan, semua akan diserahkan kepada pemiliknya alias Kakek Sarneli. “Kalau untuk disimpan boleh saja,” ujarnya. ***

Pos terkait