Bantenraya.co.id– Ekonom senior Segara Research Institute Piter Abdullah terkejut dengan langkah Mendagri M
Tito Karnavian yang mengeluarkan surat nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 yang berisi permintaan
kepada seluruh kepala daerah di Banten untuk memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Menurut Piter, perintah untuk memindahkan RKUD ke bank tertentu oleh Mendagri adalah yang pertama kali terjadi.
Herwandi Daftar Pertama di PDI Perjuangan
“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu,” ujarnya, Senin (22 April 2024).
“Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu,” tegas Piter.
Pemerintah daerah menurut Piter harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security).
“Jangan sampai pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” kata Piter.
H-2 Jelang Lebaran, Okupansi Hotel di Pandeglang Capai 60 Persen
Piter menjelaskan adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.
Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank.
Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.
Saham Bank Banten Makin Boncos
“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya
hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri”.
“Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank,
yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab?”
Uang THR Hilang, Kepala Pasutri Bersimbah Darah
Piter berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan juga Pemerintah Provinsi tidak serta merta mematuhi surat Mendagri.
“Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
“Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten diatas segalanya,” kata Piter.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar semua pihak dapat bahu membahu dalam menyelamatkan Bank Banten.
Tiga Kerbau Hilang Misterius di Kragilan
Karena, kata dia, sebagai usaha perbankan milik daerah, Bank Banten dapat dikatakan sebagai entitas Banten.
Sehingga, menurutnya, menyelamatkan Bank Banten sama seperti membangun dan menyelamatkan aset daerah.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dimintai tanggapan terkait terus merosotnya nilai saham Bank Banten, dan
adanya instruksi Mendagri yang meminta agar RKUD Kabupaten Kota di Banten untuk dipindahkan ke Bank Banten.
Padi di Panancangan Kota Serang Rusak
“Bank Banten ini adalah entiti kebantenan kita, karena ini adalah sebagai instrumen lembaga keuangan yang harus kita miliki sendiri.
Karena dengan memiliki bank sendiri itu bisa kita arahkan kepada kepentingan-kepentingan masyarakat secara langsung,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Senin (22 April 2024).
“Karena saya yakin, Bank Banten ini tidak ada negatifnya untuk masyarakat, pasti baik untuk masyarakat.
Makanya kita jaga pengelolaannya, dan kita arahkan pada instrumen yang kuat. Prinsipnya, adalah menjaga likuiditas kas daerah,” sambungnya.
Antisipasi Panic Buying, Pembeli Beras SPHP 5 Kg Dibatasi Satu Pcs Tiap Harinya
Al Muktabar juga menerangkan, terkait harga saham Bank Banten yang anjlok, ia mengklaim jika itu adalah saham yang bersifat terbuka untuk publik.
Sementara, kata dia, sebesar 66,11 persen saham Bank Banten itu dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kendati demikian, Al Muktabar mengatakan, jika dimungkinkan, pihaknya akan memborong semua saham Bank Banten agar sepenuhnya menjadi milik Pemprov Banten.
“Yang berfluktuasi itu saham publik, sebesar 33 sekian persen. Kenapa berfluktuasi, karena ada aturan yang
membuatnya. Dulu limit saham terendah itu Rp50. Sekarang ada aturan baru, dimana limit itu fluktuatif berdasarkan mekanisme pasar,” terangnya. (raden/mg-rafi)