Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Mobil Operasional Yang Menjebloskan 4 Eks Kades

IMG20230413123446
Vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil desa di Kabupaten Tangerang. / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Soleh Afif divonis 4 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti melakukan korupsi mobil operasional desa tahun 2018, dengan kerugian negara Rp722 juta.

Selain eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang, JPU juga memvonis empat mantan Kepada Desa yaitu Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Selanjutnya, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Nurhadi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Banding, Nikita Mirzani Tetap Divonis Bebas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Tangerang, Kamis 13 April 2023.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp15 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan istri dan anak, menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sementara empat terdakwa lainnya yaitu Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji. Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, divonis 1 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi LPDB Tahun 2012-2013 Rp2,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Pengurus Koperasi Bangkit

Selain pidana penjara, keempatnya juga diberi tambahan hukuman dengan membayar denda, masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Keempatnya juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Mansur diharuskan membayar uang pengganti Rp13 juta subsider 2 bulan penjara, Dul Majid diharuskan membayar uang pengganti Rp3,7 juta subsider 1 bulan penjara. Sutina diharuskan membayar uang pengganti Rp28 juta subsider 3 bulan penjara, dan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp20,4 juta subsider 2 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Soleh Afif dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.535 juta subsider, 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Sutisna dan terdakwa Syafrudin dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga : Mantan Kadisperindagkop Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sutisna juga diberi tambahan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.28.614.350 subsider 3 tahun dan 2 bulan penjara. Sedangkan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp142.049.750 subsider selama 3 tahun dan 1 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dul Majid dan Mansur dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Dul Majid juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 3.703.125 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

Baca juga : Lakukan Pungutan Liar ke Ratusan Pedagang di Pasar Padarincang, Eks Koordinator Pasar dan 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Di tahun tersebut, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa. Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Disebutkan jika mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif menjadi makelar pengadaan kendaraan operasional desa. Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.

Akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian keuangan megara Rp. 722.981.575, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Mobil Operasional Desa Tahun Anggaran 2018.

Pada Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Desa Buaran Mangga, Desa Gaga dan Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Tangerang Nomor : 700.140/336-Ks/Insp/2022 Tanggal 14 September 2022.

Baca juga : Kajati Minta Para Kajari Gunakan Nurani

Atas vonis tersebut, empat terdakwa yaitu Mansur, Dul Majid, Sutina dan Syafrudin menerima putusan hakim. Sementara Soleh Apip dan JPU masih pikir-pikir.

Pos terkait