Gadis Dibawah Umur di Bayah Diduga Diperkosa 4 Remaja, Keluarga Lapor Polres Lebak

IMG20231011161227
Saat Bantenraya.co.id menunggu kelurga yang tengah dimintai keterangan di Mapolres Lebak, Rabu 11 Oktober 2023. (Sahrul/Bantenraya.co.id).

BANTEN RAYA.CO.ID- Seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, pada tanggal 24 dan 30 September 2023 lalu. Korban diperkosa di dua lokasi, pertama di villa Kecamatan Bayah, dan kedua di rumah salah satu pelaku.

Berdasarkan informasi, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Bayah Barat tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku diinisiasi oleh pemerintah desa setempat. Karena tidak terima, pada Rabu 11 Oktober 2023 keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lebak.

Kerabat korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, salah satu anggota keluarganya diduga mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 dan 30 September lalu, saat batal menyaksikan konser musik yang diadakan di Kecamatan Bayah. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan masih menjalani perawatan medis.

Bacaan Lainnya

“Jadi korban diperkosa sebanyak dua kali digilir oleh 4 orang disebuah vila, itu di kejadian pertama ya, tapi kalau kejadian kedua itu dirumah salah satu pelaku,” ungkap dia saat mendampingi korban untuk melapor ke Polres Lebak, Rabu 11 Oktober 2023.

BACA JUGA : Bejat! ABG 13 Tahun di Lebak Diduga Diperkosa 4 Remaja, Anggota DPRD Kutuk Pelaku yang Belum Diproses Hukum

Lebih lanjut, tadinya korban enggan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga lantaran malu dan khawatir.

“Tadinya cerita ke pacarnya, terus pacar korban cerita ke keluarga korban, dan di laporkanlah ke Polsek Bayah, namun laporan dicabut lantaran orang tua korban diajak damai dengan diimingi-imingi uang. Maka sekarang keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, Ipda Sutrisno Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa laporan keluarga akan ditindak lanjuti.

“Ya betul, kelurga korban sudah kami periksa, dan laporan sudah kami terima, nanti akan langsung diadakan penyelidikan,” kata dia usai meminta keterangan kepada keluarga korban di Mapolres Lebak.

Ia berharap, keluarga korban bisa bersabar atas kejadian tersebut dan segera mungkin pihaknya akan bergerak.

“Setelah keluarga korban kami minta keterangan, nanti akan dilakukan pemanggilan kepada para saksi dan pelaku,” pungkasnya.

Kepala Desa Cihara, Suryana, menjelaskan saat kesepakatan damai dibuat ia tak hadir lantaran dirinya tengah berada di rumah sakit.

“Saya saat itu sedang di rumah sakit, ada keluarga yang sakit. Saat itu, orang tua korban katanya sepakat untuk damai,” jelas Suryana lewat pesan singkat.

Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Riyanto membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengaku tengah mempelajari terkait kasus pemerkosaan.

“Hanya segitu yang bisa saya paparkan, kasus masih saya pelajari,” singkatnya.

BACA JUGA : Miris, Diduga 4 Pemuda Perkosa Gadis di Lebak Tak Sampai Ranah Hukum

Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti, mengaku telah mengetahui kejadian tersebut dan rencananya akan menurunkan tim untuk bertemu dengan korban dan keluarganya.

“Harusnya pagi tadi tim UPTD pendampingan, namun korban masih dirawat di Puskesmas, dan masih mengalami trauma. Insya Allah tim akan ke lokasi korban,” jelas Puji.

Selain melakukan konseling dan trauma healing, Puji juga menjamin akan menyiapkan pengacara atau kuasa hukum jika kasus ini bergulir ke proses hukum.

“Ya kami juga akan menyiapkan tim advokat,” tandas dia.

Terpisah, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mengutuk keras dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan tethadap anak dibawah umur tersebut. Ia mendesak UPTD PPA untuk segera jemput bola mendampingi korban.

“Ini perbuatan keji dan biadab, tidak boleh dibiarkan, polisi harus segera menangkap para pelakunya, dan diproses hukum semaksimal mungkin. Karena kesepakatan damai tidak bisa menggugurkan tindak pidananya,” tegas Musa.

Anggota Fraksi PPP ini juga mengaku siap melakukan pendampingan terhadap korban untuk menempuh proses hukum.

“Kami siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang telah menimpanya tersebut,” terangnya.

Sekedar informasi, hingga Bantenraya.co.id ditemui oleh Kanit PPA keluarga korban sampai jam 17.30 WIB masih tengah menjalani pemeriksaan.***

Pos terkait