Gegara Pipa Rokok, Warga Titan Arum Nyaris Gorok Tetangga

2 TETANGGA STRES
PELIMPAHAN BERKAS: Polisi melimpahkan kasus penganiyaan ke Kejari Serang, Selasa (2/7/2024).

SERANG, BANTEN RAYA- Suparman (47), warga Kompleks Titan Arum, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang hampir menggorok tetangganya, karena persoalan serotong atau pipa rokok miliknya hilang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus penganiyaan itu bermula saat Suparman bertemu dengan korban Aldi Ramadhan, di pos satpam Kompleks Titan Arum. Di sana, pelaku menanyakan pipa serotong yang hilang kepada korban.

Ketika ditanya, korban menjawab jika dirinya tidak tahu menahu soal serotong tersebut. Atas jawaban itu, pelaku lantas pulang ke rumah dan mencarinya. Namun, barang tersebut tidak ditemukan.

Pelaku kemudian menuduh tetangganya itu telah mengambil serotongnya. Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisau dapur di rumahnya, dan kembali menghampiri korban di pos satpam.

Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung mendekati korban dan menempelkan pisau dapur itu ke leher korban, sambil mengancam akan menggorok leher tetangganya itu jika tidak mengembalikan serotongnya.

Disaat mengancam tetangganya itu, istrinya datang ke lokasi kejadian dan memberitahukan kalau serotong rokok sudah ditemukan. Pelaku yang salah telah menuduh tetangganya itu lantas meminta maaf kepada korban.

Namun, korban yang mengalami luka pada bagian leher terkena pisau melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taktakan. Atas laporan tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Pada Selasa 2 Juni 2024, perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Reskrim Polsek Taktakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Usai tahap dua tersebut, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Plh Kasi Pidum Kejari Serang Meryon membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus penganiyaan dari Polsek Taktakan, ke JPU Kejari Serang, dan tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Iya benar ada tahap dua perkara itu (penyerahan barang bukti dan tersangka). Tersangkanya berinisial SU (Suparman),” katanya.

Meryon menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut. Dalam waktu dekat, perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.***

Pos terkait