Hamil di Luar Nikah Melonjak Tajam

Hamil di Luar Nikah Melonjak Tajam
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id– Kasus hamil di luar nikah di Provinsi Banten melonjak tajam. Fenomena ini diduga banyak dipengaruhi oleh pola asuh orang tua yang keliru.

Data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten sepanjang tahun 2023 sejak Januari sampai dengan November menunjukkan ada 244 kasus pernikahan akibat hamil di luar nikah.

Kasus ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan jumlah tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten Buang Yusuf mengatakan, saat ini sudah mulai banyak pernikahan yang dipicu oleh hamil di luar pernikahan.

Antusiasme Tinggi, PLN UID Banten Melalui Program Desa Berdaya Siap Hadirkan Barista Handal

KUA memang tidak bisa melaksanakan pernikahan yang dipicu hamil di luar nikah.

Karena itu, pasangan ini biasanya meminta Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten untuk mendapatkan semacam rekomendasi agar bisa dinikahkan.

“Di Banten sudah mulai ramai. Tahun ini ada 244 perkara dan ini lumayan banyak,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, kasus hamil di luar nikah yang ada di Provinsi Banten yang angkanya semakin meningkat saat ini merupakan hal yang memprihatinkan.

PLN Pastikan Kelistrikan Banten Andal Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Berikut Daftar Kesiapannya

Data 244 pasangan yang hamil di luar ini pun merupakan yang tercatat dan bisa jadi merupakan fenomena gunung es, di mana kasus sesungguhnya bisa jadi lebih banyak dari itu.

“Kasus hamil di luar nikah lalu menikah biasanya berakhir dengan perceraian karena kehamilannya didasari nafsu,” kata Yusuf.

Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten Yayah Rukhiyah mengatakan, fenomena hamil di luar nikah bukan merupakan fenomena baru di Provinsi Banten.

Fenomena ini sudah ada sejak lama namun semakin hari pelakunya semakin muda. Bahkan, saat ini pelajar pun sudah ada yang hamil di luar nikah.

Rumah Pemenangan dan Aspirasi Relawan “NDARU” Banten Diresmikan

Fenomena hamil di luar nikah ini, kata Yayah, tidak bisa juga dipisahkan dengan pola asuh orang tua yang salah.

Juga tidak bisa dipisahkan dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini berkembang, terutama dengan lahirnya internet dan media sosial.

Yayah mengatakan, saat ini banyak orang tua yang lebih banyak sibuk dengan aktivitas bermedia sosial dibandingkan dengan mengasuh dan mendidik anak.

Bahkan Yayah pernah mendapatkan pengakuan dari orang tua yang rela begadang sampai jam 2 bahkan jam 3 demi mendapatkan potongan harga saat live di medsos TikTok.

Armada Angkutan Sampah Rusak dan Tua, Pemkot Serang Tahun Depan Menggantinya

“Jam 2 jam 3 bukannya tahajud malah ngejar diskon di medsos,” katanya.

Banyak juga saat ini orang tua membebaskan anaknya menggunakan ponsel dan mengakses media sosial.

Padahal, di media sosial banyak konten yang mengandung unsur kekerasan bahkan pornografi.

Akhirnya, tanpa diketahui orang tua, anak-anak sudah sejak belia sudah mengakses konten pornografi.

KPU Kota Serang Kerahkan 33 Pekerja Lepas Lipat Surat Suara

“Bahkan anak SD sekarang sudah ada yang tahu konten pornografi,” kata Yayah.

Akibat pola asuh ini, kata Yayah, maka anak-anak menjadi dewasa sebelum saatnya.

Akibatnya, anak-anak SD sudah mengenal make up dan berperilaku centil. Karena ini juga, anak SD dan SMP ada yang sudah berperilaku seperti orang dewasa.

Akibat masih kecil sudah mengakses konten pornograsi ini juga maka remaja yang belum mengerti akan konsekuensi

PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman saat Beraktivitas Dekat Jaringan Listrik

berhubungan intim melakukan perbuatan itu dan kebablasan. Sehingga lahirlah remaja yang hamil di luar nikah.“Ini tentu memprihatinkan,” ujarnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Endang Saeful Anwar mengaku prihatin dengan fenomena maraknya hamil di luar nikah ini.

Dia mengatakan, maraknya kasus hamil di luar nikah, salah satunya disebabkan karena lemahnya aspek keimanan pada pemuda pemudi Banten pada hari ini.

“Sehingga ketika menjalin hubungan mereka sampai kebablasan,” katanya.

RSUD Labuan Dibangun untuk Tingkatkan Akses dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Selatan Provinsi Banten.

Keimanan yang berarti percaya pada adanya Tuhan akan bisa mencegah seseorang melakukan perbuatan zina.

Karena itu, orang tua seharusnya menanamkan keimanan itu kepada anak-anak mereka sehingga mereka bisa menjaga diri dari perbuatan dosa besar yaitu zina.

“Harus diakui kita jarang menanamkan keimanan pada anak kita,” katanya.

Selain akibat lemahnya iman, hamil di luar nikah juga diduga terjadi karena kecanggihan teknologi sehingga remaja atau pemuda mudah mengakses konten dewasa.

Pj Walikota Serang Pantau Gudang Bulog Serang

Ketika mereka terpapar informasi yang seharusnya belum mereka akses dan menimbulkan gejolak gairah pada tubuh, akhirnya mereka tidak bisa mengendalikan diri mereka. Padahal, zina merupakan bagian dari dosa besar.

“Kalau menurut hukum Islam mereka yang berzina harus dijilid 100 kali,” katanya.

Agama Islam sendiri, kata Endang, sudah mencoba menghindarkan zina, misalnya dengan melarang lelaki dan perempuan untuk tidak berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.

Pandangan laki-laki juga hanya boleh sekali ketika melihat lawan jenis, karena pandangan yang berikutnya adalah panah beracun yang bisa menjerumuskan pada maksiat bahkan dosa besar zina.

Gagal Isi Token Meter Prabayar? Yuk Simak Penyebab dan Solusinya dari PLN

Terkait hukum menikah pada pasangan yang hamil duluan, Endang mengatakan, dalam fiqih atau hukum Islam ada ulama yang berpendapat pernikahan ini sah tetapi ada juga yang menyatakan tidak sah.

Ulama yang menyatakan pernikahan ketika si perempuan hamil adalah pernikahan yang sah, yaitu Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Pendapat ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sementara Imam Hambali dan Imam Maliki menganggap pernikahan saat si wanita hamil adalah tidak sah.

Para imam ini berpendapat bahwa pada wanita ada yang disebut dengan masa iddah di mana dia tidak diperbolehkan menikah.

Pj Walikota Serang Kumpulkan Sekda dan Kepala OPD

Pada perempuan hamil, masa idahnya adalah sampai dengan melahirkan. Sehingga pernikahan dilakukan saat yang bersangkutan hamil maka pernikahannya tidak sah.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang KH Amas Tadjuddin mengatakan, seorang wanita yang

hamil oleh pacarnya dan bukan oleh suaminya atau biasa dikenal dengan istilah hamil di luar pernikahan adalah dosa besar yang dilarang oleh agama dan dihukumi perzinahan oleh hukum Islam.

Dampak lain dari hamil di luar nikah adalah anak yang dilahirkan kemudian bukan menjadi anak kandung dari pria yang menghamili ibunya sekalipun telah dinikahkan secara resmi melalui pernikahan secara negara.

Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023

“Jika yang lahir sebagai anak dari wanita dimaksud adalah perempuan maka pria yang menikahi ibunya adalah bukan walinya dan tidak sah mengawinkan anak perempuan tersebut,” kata Amas.

Amas mengungkapkan, fenomena hamil di luar nikah yang kemudian dikawinkan dengan pria yang menghamilinya adalah perbuatan yang jauh dari akhlak didik orang tua.

Fenomena ini juga menurutnya adalah dampak buruk dari kemajuan teknologi serta kurang menyadari pentingnya pendidikan agama di kalangan keluarga.

“MUI mengajak masyarakat agar yakin iman dan taqwa kepada Allah dan hindari penyimpangan,” katanya. (tohir)

Pos terkait