BANTENRAYA.CO.ID – Sepanjang 2022 hingga 2023 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan mencatat ada sebanyak 52 perguruan tinggi bermasalah.
52 perguruan tinggi tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan sebagian di ada di kota-kota besar.
Sebanyak 52 perguruan tinggi tersebut rinciannya yakni 23 unit PTS Pencabutan Izin operasional dari Kemendikbud Ristek.
Ada 19 unit PTS penghentian pembinaan, 7 unit PTS penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi dan 3 unit PTS sanksi administrasi sedang.
Berdasarkan rincian sebaran terdapat di hampir separuh Provinsi di Indonesia persisnya di 13 provinsi, yakni:
1. Bali: 2
2. Banten: 4
3. Jakarta: 7
4. Jawa Barat: 13
5. Jawa Timur: 6
6. Kalimantan Barat: 2
7. Kepri : 1
8. Sulawesi Selatan: 5
9. Sulawesi Utara: 3
10. Sumatera Barat: 2
11. Sumatera Selatan: 1
12. Sumatera Utara: 5
13. Yogyakarta: 1
Sanksi yang diberikan tersebut merupakan bentuk ganjaran dari pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya, praktik jual beli ijazah, penyimpangan bantuan beasiswa, konflik yayasan hingga kuliah fiktif.
Tentu saja itu menjadi kenyataan yang sangat mencengangkan dan membuat miris pendidikan di Indonesia.
Pasalnya, dunia pendidikan yang seharusnya punya tujuan mulia malah disalahgunakan hanya untuk tujuan materi semata.
Untuk itu, bagi yang ingin memilih perguruan tinggi, diharapkan data ini menjadi referensi sehingga bukan hanya soal murah saja tapi bermasalah dikemudian hari.
BACA JUGA: Awas Jangan Salah Pilih Perguruan Tinggi, Ada 23 Kampus Dicabut Izinnya Salah Satunya di Banten
Data ini juga agar nantinya bisa menjadi perhatian dan sudah diumumkan Kemendikbud Ristek secara resmi.
Berikut 52 kampus yang ada dan diberikan sanksi:
1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik
6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
BACA JUGA: Daftar Perguruan Tinggi Nomor 1 di Banten, Ada Kampusnya Agnes Monica dan Vidi Aldiano
7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)
9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006
10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan
11. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
BACA JUGA: Daftar 25 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Termasuk Kampus di Banten
12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana
13. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang
14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
16. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
BACA JUGA: Kiat Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
17. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
18. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang
20. STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta 05 Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
21. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
BACA JUGA: 6 Jurusan Kuliah IPA yang Sangat Langka Namun Tinggi Peminat
22. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
24. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
25. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
26. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
27. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
28. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
29. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
30 STIE Wira Bhakti Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
31. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
BACA JUGA: Menahan Ijazah Siswa Ternyata Pelanggaran HAM dan Hak Anak, Berikut Penjelasannya
32. STMIK Putera Batam, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
34. Universitas Tangerang Raya Kab. Tangerang Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022
41. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah melakukan perbaikan dan sanksi dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek 0252/E/DT.03.09/2023)
42. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek pada 30 Mei 2023)
43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
BACA JUGA: Momen Haru Ridwan Kamil Ambil Ijazah Wisuda Eril Di ITB Hari Ini
50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
51. STISIPOL Manado Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.
Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Nizam menjelaskan, ia sangat prihatin banyaknya kampus nakal yang terpaksa harus diberikan sanksi dan pencabutan izin operasional.
”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” jelasnya. ***