Kepergok Mesum, Oknum Kades di Lebak Jadi Tersangka Perzinahan

oknum kades
Potongan video mobil oknum kades di Lebak yang terparkir di salah satu hotel di Sukabumi / facebook @ndorobei

BANTENRAYA.CO.ID – Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial YH ditetapkan tersangka dalam kasus perzinahan oleh Polres Sukabumi.

Sebelumnya, oknum kades berinisial YH itu kepergok tengah mesum dengan perempuan bersuami berinisial ER di sebuah hotel di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Juli 2023 lalu.

Terbongkarnya dugaan perselingkuhan ini berawal, saat ER terlihat oleh rekan suaminya tengah mengendarai sepeda motor PCX berplat nomor polisi A 6762 QJ ke arah Pelabuhan Ratu.

Bacaan Lainnya

Kemudian suami ER bersama teman-temannya membuntuti ER hingga ke terminal Cisolok, Sukabumi. Namun suaminya itu sempat kehilangan jejak.

Baca Juga : Sebar Video Mesumnya, Mahasiswa Asal Pandeglang Ditangkap

Curiga jika istrinya tengah janjian dengan oknum Kades di salah satu hotel di Sukabumi, kemudian menanyakan hotel terdekat di wilayah tersebut ke tukang ojeg di sekitar Cisolok.

Kemudian ojek pangkalan itu menunjukan hotel yang tak jauh dari lokasi. Mendapatkan informasi itu, suami ER langsung menuju hotel yang dimaksud.

Setibanya disana, suami ER melihat milik Pemerintahan Desa Cikamunding jenis APV nopol A 9917 Q plat merah dan sepeda motor istinya terparkir di halaman hotel.

Tanpa pikir panjang, suami ER bersama rekannya langsung ke hotel tersebut, dan menuju kamar yang diduga ditempati oleh istrinya bersama oknum kades.

Baca Juga : Anggota DPRD Desak Kejari Lebak Untuk Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran 

Namun saat pintu kamar didobrak oknum kades itu sudah keburu kabur melalui pintu jendela kamar. Bahkan kejadian itu sempat di rekam oleh suami ER.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo membenarkan jika oknum Kades Cikamunding berinisial YH dan teman perempuannya telah jadi tersangka kasus dugaan perzinaan.

Keduanya akan ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana tentan tindak pidana perzinahan.

“Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan

Dian menjelaskan kepolisian menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan.

“Dalam situasi ini, kami berhasil mengidentifikasi dua alat bukti yang memiliki bobot kuat, yang didukung oleh keterangan saksi serta bukti-bukti tertulis. Bahkan, hasil tes DNA juga memberikan arah yang penting bagi penyelidikan ini,” tandasnya. ***

Pos terkait