BANTENRAYA.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang mendesak Pemkot Serang untuk menyegel pembangunan awning yang tengah dibangun di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Penyegelan dilakukan lantaran pembangunan awning tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkot Serang.
Perihal penyegelan pembangunan awning itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, ditemui usai audiensi dengan perwakilan pedagang Stadion Maulana Yusuf, di ruang rapatnya, DPRD Kota Serang, Senin 25 September 2023.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, ada terjadi miskomunikasi terkait PKS untuk membangun awning di luar Stadion MY belum ada.
BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Diganti, Sosok Penggantinya Masih Misterius
“Jadi pertemuan audiensi hari ini dengan para pedagang Stadion MY (Maulana Yusuf), bahwa ada miskomunikasi, karena pedagang mendengar dari pihak ketiga,” kata Budi Rustandi, kepada Bantenraya.co.id, Senin 25 September 2023.
Sesungguhnya, kata Budi Rustandi, PKS tidak ada.
“Pak Kadis menerangkan PKS itu tidak ada. Karena tahapan-tahapannya belum dilaksanakan semuanya sesuai produser yang berlaku di Indonesia,” ucap dia.
Budi Rustandi meminta para pedagang Stadion MY tidak tetap fokus berdagang, dan jangan merasa khawatir dengan informasi tersebut.
BACA JUGA:TikTok Shop dan Platform Penjualan Online Lain Terdampak Revisi Permendag 50 Tahun 2020
“Jadi pedagang gak usah takut,” katanya.
Budi Rustandi mendesak Pemkot Serang untuk menutup bangunan awning yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihak ketiga. Penutupan itu dilakukan, karena pembangunan awning tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot Serang.
“Insya Allah dalam waktu seminggu ini kita tahapannya bagaimana itu bisa terpolice line. Tidak boleh ada lagi pembangunan. Karena mendirikan pembangunan tanpa seizin pemerintah itu sudah melanggar undang-undang. Bisa ada pidananya,” jelas Budi Rustandi.
Budi Rustandi mengingatkan kepada pihak ketiga untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam mendirikan bangunan di atas lahan aset milik pemerintah.
BACA JUGA:KKPD Akan Diterapkan di Pemkab Serang, Klaim Permudah Transaksi Keuangan
“Saya mengingatkan kepada pihak ketiganya, bahwa jangan main-main dalam aset negara,” jelas dia.
Ditanya siapa yang memberikan izin pembangunan awning di area Stadion MY, Budi Rustandi menegaskan, Disparpora Serang tidak mengizinkan.
“Intinya pak kadis tidak mengizinkan. Udah jelas. Gak tau kadis yang lama. Yang pasti beliau tidak mengizinkan,” tegasnya.
Budi Rustandi mengaku pihaknya tidak mengundang pihak ketiga dalam acara audiensi dengan para pedagang Stadion MY, karena pengusahanya ilegal.
BACA JUGA:25 UMKM di Kota Cilegon Ikuti Program Inkubasi Wirausaha Dengan Rumah Berdaya Cilegon
“Kalau saya mengundang pengusahanya berarti saya ilegal berarti. Kecuali pengusahanya resmi baru saya undang,” terang Budi Rustandi.
Budi Rustandi menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika memang pihak ketiganya masih keluarga atau orang terdekat penguasa Kota Serang saat ini.
“Iya kita mah tidak pandang bulu. Mau itu keponakan Walikota, keponakan gubernur, mau keponakannya siapa, selama itu mendirikan bangunan di atas negara, dan melanggar undang-undang, Pak Kadis, saya tidak boleh ada pembiaran,” tegas dia.
Budi Rustandi mendesak Pemkot Serang untuk menyegel pembangunan awning yang saat ini tengah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
BACA JUGA:GMNI Cilegon Gelar Aksi Refleksi Hari Tani Nasional, Ini Tuntutannya ke Pemkot Cilegon
“Kita laksanakan sesuai dengan undang-undang, sesuai tahapan, bagaimana caranya agar itu dipolice line. Lalu itu kalau bisa itu kita bongkar. Nanti itu kan ada pendampingan dari kepolisian, kejaksaan, semua saya libatkan. Karena saya di Forkopimda. Pokoknya intinya Pak Kadis, para pedagang tidak usah takut. Siapapun itu dibelakangnya saya tidak takut,” jelasnya.
Untuk parkir berbayar Stadion MY, Budi Rustandi mengusulkan agar Pemkot Serang tidak memperpanjang di tahun depannya, karena Stadion MY salah satu fasilitas umum untuk warga Kota Serang.
“Parkirnya saya akan mengusulkan untuk tidak diperpanjang tahun depan. Tidak boleh lagi tahun depan, tidak ada lagi parkir berbayar Stadion MY dibongkar aja. Karena itu fasilitas umum. Dalam rangka masyarakat untuk bergembira ria datang ke tempat yang difasilitasi oleh pemerintah,” kata dia.
Kendati mengusulkan agar tidak diperpanjang, Budi Rustandi mengatakan, parkir di Stadion MY masih tetap bisa beroperasi selama satu tahun ke depan sesuai perjanjian kerja sama.
BACA JUGA:Revitalisasi Pendopo Gubernur Banten Lamban
“Masih beroperasi. Saya nanti akan ketemu dengan Bapenda dan lain-lain, karena itu sudah masuk ke kas daerah. Nanti kita setop. Cuman kan ini kan sudah berjalan. Seharusnya kalau saya dulu tahu, saya tidak akan setuju, karena melihat kearifan lokalnya kayaknya tidak pas,” katanya.
Namun parkir berbayar Stadion MY hanya beroperasi selama satu tahun ini saja.
“Gak sampai satu tahun ini aja. Sesuai dengan PKSnya aja baru bongkar. Saya gak mau tau,” pungkas dia. ***