Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Dua Bos Tambang di Kabupaten Lebak Jadi Tersangka

Lokasi tambang ilegal yang ditindak Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten. (DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA)
Lokasi tambang ilegal yang ditindak Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten. (DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.CO.ID – Dua bos tambang galian C di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial AS dan HT ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (2/10/2023). Keduanya diduga telah melakukan aktivitas tambang secara ilegal atau tanpa izin.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua tersangka merupakan direktur perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak. Tersangka AS direktur CV VJM dan HT Direktur CV PS.

“Penetapan tersangkanya hari ini (Senin-red),” katanya kepada Banten Raya, saat ditemui di Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Condro menjelaskan kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Lebak itu, bermula dari penindakan yang dilakukan pihaknya pada 5 September 2023.

BACA JUGA: Helldy Tambah Penyertaan Modal Bank BJB Jadi Rp31 Miliar, Berharap Untung Besar Dividen

“Kami dapati adanya kegiatan pertambangan pasir tanpa ijin, di dua lokasi berbeda di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Condro menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukannya, kedua tambang ilegal itu dilaksanakan oleh CV PS dan CV VJM. Penambangan tanpa izin ini sudah berlangsung selama 6 bulan.

“Saat ini proses perkaranya sudah tahap penyidikan,” jelasnya.

Condro menerangkan selama proses penyelidikan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten telah memeriksa belasan saksi, dari Dinas terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Lebih dari 15 orang, karyawan Dinas terkait dan Kementerian ESDM sebagai ahli,” terangnya.

Condro mengungkapkan proses penyidikan masih terus dikembangkan, dan dirinya memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA: Berkas Pencermatan Rancangan DCT 4 partai Diterima KPU Kota Cilegon

“Pihak-pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Condro menegaskan kedua bos tambang pasir tersebut akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegasnya. ***

 

Pos terkait