Makin Gawat! Dinkes Ternyata Belum Tahu Unit Cuci Darah RSUD Cilegon Tak Beroperasi, Segera Tanyakan Langsung Pihak Manajemen

Cuci Darah
Ruang Unita Cuci Darah di RSUD Kota Cilegon tak beroprasi. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon ternyata belum mengetahui jika unit cuci darah di Kota Cilegon sudah tidak beroperasi selama satu bulan karena belum adanya izin dari Kementerian Kesehatan RI.

Untuk itu, pihaknya nanti akan melakukan tinjauan dan menanyakan langsung kepada pihak manajemen RSUD Kota Cilegon soal sudah atau belum unit cuci darah diurus perizinannya.

Pasalnya, unit cuci darah yang sudah tidak beroperasi selama satu bulan membuat pasien gagal ginjal terpaks mencari rumah sakit swasta untuk melakukan perawatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinkes Kota Ratih Purnamasari menyampaikan, mengaku belum ada laporan dan koordinasi kepada Dinkes Kota Cilegon soal tidak beroperasinya unit cuci darah di RSUD Kota Cilegon.

“Saya belum tahu RSUD belum ada laporan dan koordinasi ke saya,” katanya usai menghadiri rapat zoom meeting dengan Dinkes Provinsi Banten persiapan Penghargaan Kota Sehat di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) Kota Cilegon, Selasa 25 Juli 2023.

BACA JUGA: Dewan Sebut RSUD Cilegon Teledor Soal Perizinan, Sebulan Unit Cuci Darah Tak Beroperasi

Ratih menjelaskan, secara mekanisme, karena RSUD Kota Cilegon maka dokumen perizinan dari Dinkes Provinsi Banten dan Kementerian Kesehatan RI, termasuk untuk unit cuci darah yang dijadikan layanan RSUD Kota Cilegon.

“Yah itu rumah sakit tipe B izinnya dari provinsi dan kementerian, tapi kadang-kadang untuk mereka visit itu kita akan diundang,” ujarnya

Sampai sekarang, lanjut Ratih, pihak Kementerian Kesehatan Ri dan Dinkes Provinsi Banten juga belum melakukan peninjauan visit. Sebab, pihaknya sampai sekarang belum menerima undangan visit di RSUD Kota Cilegon, terutama soal perizinan unit cuci darah.

“Untuk hasil belum tahu, dan mereka belum tinjau, dan jika dapat laporan ini (sudah tidak beroperasi selama satu bulan) maka akan saya tanyakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi menjelaskan, tidak beroperasinya unit cuci darah di RSUD Kota Cilegon tersebut karena keteledoran dari pihak rumah sakit, sehingga adanya regulasi izin operasi dari Kementerian Kesehatan terlambat diurisi untuk diperpanjang.

BACA JUGA: Gegara Unit Cuci Darah RSUD Kota Cilegon Tak Beroprasi Satu Bulan, Pasien Gagal Ginjal Berobat ke RS Swasta

“Saya sudah mendapatkan informasi layanan unit cuci darah bukan faktor alat, tapi pada persoalan regulasi, sedang diperpanjang di Kementerian dan diproses sekarang di kementerian, tadinya ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekarang izinnya di kementerian,” jelasnya.

Faturohmi menyampaikan, pihaknya meminta gar RSUD Kota Cilegon bisa mempercepat proses tersebut perizinan unit hemodialisa atau cuci darah, sehingga tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat yakni soal kesehatan.

“Meminta agar memproses itu lebih cepat jangan sampai mengganggu di masyarakat,” sebutnya.

Faturohmi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi kedepannya, sehingga tidak lagi teledor soal pengurusan izin termasuk juga harus selalu mempersiapkan jangan sampai izin habis baru diperpanjang atau diurus ulang.

“Makanya evaluasinya jangan sampai teledor, sebelum alat tersebut digunakan izinnya harusnya diajukan perpanjangan dan ini menjadi catatan jangan sampai terulang,” ujarnya.

Pos terkait