MIRIS! Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp2 M Gegara Terima Paket dari Anak

Nenek 60 tahun di Surabaya
Nenek 60 tahun di Surabaya dovonis 5 tahun penjara gegara terima paket dari anak. (Instagram @terangnedia)

BANTENARYA.CO.ID – Asfiyatun, seorang nenek 60 tahun dari Surabaya harus menerima kenyataan pahit di usia senjanya.

Nenek 60 tahun itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar hanya karena menerima sebuah paket yang dipesan oleh anaknya.

Kenyataan itu harus diterima nenek 60 tahun tersebut karena paket yang dipesan anaknya yakni Santoso adalah 17 kg ganja.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Berikut Kuliner Khas Salatiga yang Wajib Dicoba Karena Memiliki Cita Rasa yang Sangat Khas

Kasus yang menimpa perempuan senja tersebut menjadi sorotan publik secara luas hingga viral di berbagai platform media sosial belakangan ini.

Hal yang menimpa Asfiyatun itu sebagaimana diunggah akun Instagram @fakta.suroboyo, Senin 31 Juli 2023.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

BACA JUGA: Serbu! Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin, 31 Juli 2023, Belanja Akhir Bulan Dapet Cashback Hingga 75 Persen!

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari Santoso yang memesan 17 kg ganja dari Lampung yang dikirim ke alamat rumah ibunya di Surabaya.

Yang menjadi perhatian, Santoso memesan paket ganja tersebut dari balik jeruji mengingat Ia kini berstatus sebagai terpidana.

Santoso kini sedang menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

BACA JUGA: Pengertian Cluster Headache, Penyakit yang Diduga Menimpa YouTuber IShowSpeed

Nenek 60 tahun atau ibu dari Santoso awalnya tak mengetahui jika paket yang dikirim ke rumahnya adalah ganja seberat 17 kg.

Akan tetapi Santoso lalu menelepon Asfiyatun dan memberitahu jika paket yang dikirim ke rumah ibunya itu adalah sebuah ganja.

Tak lama atau hanya berselang 2 hari kemudian Polisi pun mendatangi rumah Asfiyatun dan langsung menangkapnya.

BACA JUGA: Eceng Gondok Jadi Pupuk Organik, Ini Proses yang Dilakukan Kelompok 25 KKM Uniba

Pasca hal tersebut Asfiyatun pun harus diherat hukum pidana hingga akhirnya diseret ke meja hijau dan mendapatkan vonisnya.

Vonis nenek 60 tahun itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 26 Juli 2023 kemarin.

Mendengar hal tersebut Asfiyatun pun tak bisa lagi menahan air matanya hingga menangis di ruang sidang dihadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Berdasarkan LHKPN, Kekayaan Pimpinan DPRD Pandeglang Trendnya Terus Naik

Ia mengaku tak terima dengan kenyataan yang harus dialaminya karena merasa telah dijebak oleh anaknya sendiri.

Vonis Asfiyatun Dibandingkan dengan Koruptor

Kasus yang menimpa Asfiyatun pun langsung saja direspons oleh warganet yang mengaku heran dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Lebih ringan hukuman para koruptor,” ujar akun @milleniaayuyani.

BACA JUGA: Hadiri Musda DPD Gema MA Kota Serang, Hasan Basri Ajak Pengurus Kolaborasi Bangun Kota Serang

Kalo tau itu bukan salah ibunya, kok polisi tetep nahan si, kocak bet,” kata akun @ichsanmarzuki.

Anak durhaka, bebanin orang tua ga masih diluar ga masih di lapas, astaghfirullah.. ini tolong lah ibu nya gatau apa apa woyy..,” tutur akun @lilis_susanti. ***

Pos terkait