Nasib Honorer Makin Ngenes Lagi Gegara Aturan Baru Ini: Kepala Daerah Akhirnya Dilarang Anggarkan Gaji di 2024, Bakal Ada Sanksi dan Jadi Temuan BKP Jika Bandel

Honorer
Honorer

BANTENRAYA.CO.ID – Pegawai non ASN alias honorer dipastikan akan out dan dihapuskan per 28 November 2023.

Bahkan, kepala daerah juga sekarang sudah dilarangan untuk menganggarkan gaji honorer pada angaran APBD 2024 nanti.

Para Kepala Daerah tersebut juga nantinya hanya boleh memberikan gaji dan tunjangan untuk ASN dan PPPK saja.

Bacaan Lainnya

Larangan tersebut karena sudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Serta dipertegas lewat Aturan penghapusan tenaga honorer dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Ini 4 Skema Penghapusan Honorer pada November 2023, Janji Tak Akan Ada PHK Massal dan Jadi Pengangguran Terselubung Pemerintah

Disisi lain dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas jika pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK.

Bahkan, larangan tersebut juga akan berdampak konsekuensi jika dilanggar Pemerintah Daerah.

Dimana bakal ada sanksi yang diterapkan dan menjadi temuan BPK RI.

Soal adanya larangan Pemda mengalokasikan anggaran gaji honorer tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya beberapa waktu yang lalu.

Menurut Bima Arya, persoalan polemik soal honorer harus secepatnya selesai dan dicarikan formulasinya oleh pemerintah.

BACA JUGA: Kabar Mengejutkan: Bukan Saja Pegawai Honorer, Ratusan Ribu ASN Staf Pelaksana Juga Bakal Dipecat Pemerintah

“Ini harus selesai sebelum pembahasan rapat angaran APBD nanti,” katanya dikutip ulang BantenRaya, Kamis 8 Juni 2023.

“Sebab, ini berkaitan dengan tidak boleh ada lagi alokasi anggaran (untuk gaji honorer) dalam APBD 2024,” imbuhnya.

Bima Arya menegaskan, jika pihaknya akan terus mendesark pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan honorer tersebut.

Bahkan, hasil dari Rakorkomwil Apeksi di Kota Cilegon menjadi bagian bagaimana kami ingin pemerintah secepatnya melakukan koordinasi.

Sebab, minilam pada Agustus sebelum pembahasan anggaran di daerah-daerah harus sudah ada solusi.

BACA JUGA: Baru Terbongkar Sekarang, Ini Alasan Sebenarnya Kemenpan-RB Hapus Pegawai Honorer di November 2023

“Sekarang ini kita akan bumingkan dan sampaikan kepada pemerintah. Lalu pada Rakernas Apeksi Juli di Makassar juga akan sama dipertegas,” ucapnya.

Bima Arya menegaskan, polemik soal honorer akan semakin besar. Sebab, pada 2024 akan memasuki tahun politik dan harus bisa cepat diselesaikan.

‘Kan tahun politik 2024. Ini harus selesai dan ada juga solusi serta formulasinya,” ucapnya.

Dikahui, tidak boleh ada lagi anggaran untuk Honorer tersebut karena adanya aturan undang-undang diatas.

Pemerintah sendiri boleh mengangarkan hanya untuk non aparatur yakni non ASN yang sudah dikategorikan sendiri berdasarkan aturan diatas.

BACA JUGA: Tak Kunjung Diangkat P3K, Puluhan Guru Honorer Mengadu ke Dewan Kota Serang

Non ASn tersebut yakni satpam atau keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Bahkan, besaran juga sudah distandarkan berdasarkan aturan menteri keuangan.

Atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Pos terkait