Nuraeni Sarifah Saling Klaim Menang

Nuraeni Sarifah Saling Klaim Menang
Nuraeni Sarifah Saling Klaim Menang

Bantenraya.co.id- Dua caleg DPR RI dapil Banten II dari Partai Demokrat yaitu Nuraeni dan dari PDI Perjuangan

yaitu Sarifah Ainun Jariyah, saling mengklaim sebagai pihak yang menang dan akan mendapatkan kursi keenam DPR RI dapil tersebut.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sendiri belum menetapkan perolehan suara kedua caleg tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan, hingga Senin (8 Juli 2024) sore, KPU Kota Serang menunda penetapan suara kedua caleg sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Cagar Budaya Gapura Gedong Ijo Banten Lama

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Bidang Pemenangan Pemilu M Farhan mengklaim kemenangan

Partai Demokrat Kota Serang atas PDI Perjuangan dalam penyandingan data dokumen C Hasil dan D Hasil yang dilakukan KPU Kota Serang di kantor KPU Provinsi Banten.

Dari data yang dimilikinya, kata Farhan, suara PDI Perjuangan di Kota Serang terkoreksi sebanyak 1.168 suara.

Suara itu, berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Walantaka sebanyak 20 suara dan Kecamatan Taktakan sebanyak 1.148 suara.

Partisipasi Pemilih Tinggi, Wali Kota Helldy Nilai Masyarakat Kota Cilegon Sudah Cerdas

Di Kabupaten Serang, suara PDI Perjuangan juga terkoreksi sebanyak 380 suara yang berasal dari Kecamatan Baros.

Sehingga jika dijumlahkan, suara PDI Perjuangan di Kota Serang dan Kabupaten Serang, maka total suara PDI Perjuangan yang terkoreksi berjumlah 1.548 suara.

Dengan koreksi dari Kota Serang dan Kabupaten Serang ini, maka perolehan suara PDI Perjuangan yang semula 143.703 suara berkurang menjadi 142.155 suara.

Jika perolehan suara PDI Perjuangan sebanyak 142.155 suara, maka ketika dibandingkan dengan suara Partai Demokrat sebesar 142.279 suara,

Wali Kota Helldy Terima 211 Hewan Kurban PT KS Group untuk Masyarakat Kota Cilegon

maka Partai Demokrat menang atas PDI Perjuangan dengan selisih suara sebanyak 124 suara.

Karena itu, Farhan mengklaim, Partai Demokrat berhak atas kursi keenam DPR RI dapil Banten II.

“Artinya, ada selisih 124 suara yang membuat Demokrat unggul di atas PDIP dan berhak kursi keenam DPR RI Dapil Banten II.

Atas hasil tersebut Demokrat sepantasnya dan bisa membuktikan Demokrat bisa meraih kursi kembali di DPR RI Dapil Banten II atas nama Hj Nuraeni,” kata Farhan.

KIM Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Diminta Angkat Potensi Wisata Lokal

Namun, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang Bambang Janoko juga mengklaim kemenangan PDI Perjuangan atas Partai Demokrat.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang didapatkan dari hasil hitung surat suara ulang dan penyandingan C Hasil

dan D Hasil di 20 TPS di Kota Serang, perolehan suara PDI Perjuangan terkoreksi sebanyak 1.549 suara dari sebelumnya 143.768 suara menjadi 142.154 suara.

Sementara suara Partai Demokrat, terkoreksi sebanyak 150 suara dari sebelumnya 142.279 suara menjadi 142.129 suara.

Pejabat Kejati Hingga Kajari Resmi Diganti

Dengan demikian, bila perolehan suara kedua partai ini disandingkan, maka PDI Perjuangan unggul 25 suara dari Partai Demokrat.

“Suara PDIP semula 143.768 suara terkoreksi sebanyak 1.549 suara, sehingga menjadi 142.154 suara.

Nah yang keduanya suara Demokrat semula 142.279 suara terkoreksi sebanyak 150 suara, sehingga menjadi 142.129 suara.

Di sini PDIP unggul 25 suara,” kata Bambang.

Jalan Kolonel Tb Suwandi, Kota Serang Macet Saat Jam Berangkat Kerja

Namun ketika Banten Raya menghitung ulang, jika sebelumnya suara PDI Perjuangan sejumlah 143.768 suara dan

dikoreksi menjadi 1.549 suara, maka hasilnya adalah 142.219 suara bukan 142.154 suara sebagaimana disampaikan Bambang Janoko.

Sehingga, selisih antara suara PDI Perjuangan dengan Partai Demokrat adalah 90 suara, bukan 25 suara, dengan keunggulan dari PDI Perjuangan.

Bambang mengatakan, dengan hasil itu, maka PDI Perjuangan unggul atau menang dari Partai Demokrat dengan selisih 25 suara.

Berperan Aktif dalam Upaya Penurunan Stunting, Srikandi PLN Banten Diapresiasi Pj Bupati Lebak

Dia pun meminta Partai Demokrat menerima kekalahan ini. Sebab menurutnya penyelenggara Pemilu sudah bekerja secara profesional.

“Kita jelas menang 25 suara kok. Apalagi? Ya sudah nerima aja. Wong saya juga nyalon anggota dewan enggak terpilih, nerima kok.

Nggak nyari kambing hitam kok,” kata Bambang.

Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, proses penyandingan C Hasil di 74 TPS Kota Serang sudah selesai dilakukan.

Cermin Lalin di Jalan Syech Nawawi Al Bantani Rusak

Langkah selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat kecamatan serta perbaikan pada dokumen D Hasil Kecamatan.

Setelah selesai, KPU Kota Serang akan menyerahkan hasil penyandingan itu ke masing-masing partai politik dan juga Bawaslu Kota Serang.

Terkait penghitungan surat suara ulang yang dilakukan KPU Kota Serang di 20 TPS, Patrudin menjelaskan,

itu dilakukan karena KPU Kota Serang menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kota Serang agar menghitung ulang surat suara di 20 TPS yang C Hasilnya hilang.

Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Sampan Jaya

Dengan menghitung ulang surat suara PDI Perjuangan, maka hasilnya akan menjadi C Hasil asli.

Sebab amar Putusan MK menyatakan, penyandingan data dilakukan dengan menggunakan dokumen C Hasil (asli) bukan C Hasil salinan.

Seyogyanya, pada hari Senin (8 Juli 2024) proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan dari hasil penyandingan suara dilakukan oleh KPU Kota Serang.

Rekapitulasi tingkat kecamatan akan mengoreksi suara di D Hasil Kecamatan.

Perekonomian Banten Awal 2024 Melambat

Namun, agenda yang semula dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB tersebut molor sampai dengan pukul 16.00 WIB lebih.

Ketika rapat dibuka, KPU Kota Serang memutuskan untuk menunda kembali proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan sampai dengan ada surat balasan dari KPU RI.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan,

pihaknya menolak upaya KPU Kota Serang saat melakukan hitung ulang surat suara dengan dalih sebagai upaya mendapatkan C Hasil.

Trotoar Amblas di Kota Serang Ditutup Bangku

Apalagi, sejumlah kotak yang dibuka ada yang segelnya rusak bahkan ada yang segelnya tampak bertumpuk sehingga Partai Demokrat meragukan keaslian dari surat suara tersebut.

“Karena segel sudah rusak dan ditumpuk dengan segel baru, sementara dalam bimtek, segel itu hanya satu, tidak boleh ditumpuk-tumpuk,” katanya.

Selain itu, perintah MK jelas, yaitu dilakukan penyandingan data C Hasil dengan D Hasil bukan menghitung ulang surat suara.

Dengan adanya perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan surat suara itu, Mehbob berkeyakinan telah terjadi “operasi” pada 20 kotak suara tersebut.

Terdakwa Pemburu Badak Jual 7 Cula ke Jakarta

Dia mengatakan, bisa saja ada “operasi” yang kemudian mencoblos kembali surat suara milik Partai Demokrat sehingga suara yang semula sah menjadi tidak sah.

Apalagi, pada saat proses persidangan di MK, KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang konon juga sudah pernah membuka kotak suara dengan alasan mencari bukti untuk sidang MK.

Mehbob pun meyakini telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif pada kasus ini.

Sementara itu diketahui, KPU Kabupaten Serang telah menggelar pleno rekapitulasi hasil perolehan suara paska penyandingan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Program Smart City, Pemkot Cilegon Gandeng Perusahaan Luar Negeri

Dalam pleno yang digelar di Swiss-Belinn Modern Cikande, Senin (8 Juli 2024) ini terungkap jika suara PDIP berkurang sebanyak 380 karena tidak sah.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyandingan

suara sesuai ketentuan pada Rabu 3 Juli 2024 dan paska melakukan penyandingan suara, KPU diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Suara yang dilakukan penyandingan di 46 TPS di Kecamatan Baros dan tersebar di 11 desa.

Sampah Menumpuk di Kali Akses Pelabuhan Karangantu

Itu ada perubahan angka di partai yang dimaksud (PDIP) yaitu sebanyak 380 suara, sehingga di Kabupaten Serang yang awalnya perolehan suara sah 894.945 menjadi 894.565,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan berkurangnya suara sah partai politik tersebut maka secara otomatis suara PDIP yang

awalnya 89.751 suara kemudian stelah dilakukan penyandingan hasilnya diperoleh 89.371 suara.

“Jadi ada selisihnya 380 suara. Perbedannya di C hasil dan D hasil,” katanya.

Jalur Mudik di JLS Cilegon Tergenang

Nasehudin menjelaskan, adanya perbedaan perhitungan di C hasil dengan di D hasil tersebut karena bisa disebabkan human erron dan juga salah dalam menginput.

“Yang paling penting ini prosesnya sudah kita lakukan, secara berjenjang sudah dilakukan, baik itu penghitungan maupun rekapitulasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, permasalahan terkait perbedaan hasil suara di C hasil dengan di D hasil tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) agar ke depan tidak terjadi lagi.

“Untuk di Kecamatan Baros adhok di pemilu kemarin tidak ada yang kita rektru di pilkada ini,” paparnya.

Bank Indonesia Cabang Banten Buka Layanan 12 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran

Perwakilan dari Partai Demokrat Alwani mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh MK atas gugatan yang

dilakukan oleh Partai Demokrat sangat memuaskan, begitu juga dengan KPU yang telah melaksanakan amar putusan MK tersebut.

“Kita menerima apapun hasilnya dengan legowo. Hasil penyandingan ini memang sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan,” tuturnya.

Ia optimis jika calon anggota DPR RI dari Parti Demokrat Nuraeni bisa dilantik menjadi anggota DPR RI,

Pembeli Pakaian Anak di Pasar Rau Kota Serang Masih Sepi

namun pihaknya masih menunggu hasil penyandingan dan rekapitulasi di Kota Serang yang sampai saat ini masih deadlok karena KPU Kota Serang tidak melaksanakan perintah sesuai amar putusan.

“Hitungan kita kalau semuanya terbuka kita akan unggul dan yakin Demokrat memiliki satu kursi di DPR RI dari dapil Banten 2.

Kita sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi. Penyelenggara belum sepenuhnya menjalankan apa yang menjadi ketentuan penyelenggara,” tuturnya. (tohir/tanjung)

Pos terkait