Pakai Sabu, BNN Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Rangkasbitung

1 BNN
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendry menunjukkan barang bukti narkoba yang didapat dari oknum hakim, panitera dan ART, saat ekspose kasus tersebut, Senin (23/5/2022). DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua orang Hakim, Panitera, dan pembantu rumah tangga (PRT) karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adapun inisial hakim yang ditangkap yaitu DA dan YR. Sedangkan Panitera berinisial RA, dan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial H. Dari keempatnya BNN mengamankan barang bukti sebanyak 20.634 gram.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendry Marpaung mengatakan, keempatnya ditangkap pada 17 Mei 2022 lalu. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta.

“Kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri, yang saat ini kita lakukan pemeriksaan secara insentif, dan satu swasta pembantu rumah tangga,” katanya saat ekpose di BNNP Banten, Senin (23/5/2022).

Hendry menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu bermula dari informasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman dari Sumatera menuju Banten.

“Tim Brantas melakukan kontrol terkait pengiriman ini. Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, saya dan tim brantas bergerak, dan mengamankan RAS (Panitera) di jasa penitipan barang, yang sedang mengambil titipan diduga narkoba,” jelasnya.

Hendry menambahkan, dari pemeriksaan, RAS menyebut paket narkoba yang diambil di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak merupakan milik atasannya.

“Ternyata diperintahkan berinisial YR seorang ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memerintahkan,” tambahnya.

Hendry menjelaskan, BNNP kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja YR disaksikan kepala PN Rangkasbitung. Hasilnya ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu.

“Ternyata YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan mengonsumsi amfetamin (sabu), ada pipet, ada botol yang disebut juga bong dan mancis atau korek,” jelasnya.

Hendry mengungkapkan, RAS dan YR kemudian dilakukan tes urine, dan hasilnya positif amfetamin. Dari situ, YR menyebut hakim lain yang biasa bersamanya melakukan pesta sabu.

“YR menyebutkan seseorang berinisial DA juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan. Inisal DA kemudian dites urine positif amfetamin,” ungkapnya.

Hendry menegaskan, setelah kedua Hakim dan Panitera diamankan, BNNP melakukan penggeledahan di kediaman YR. Di sana petugas bertemu dengan seorang ART berinisial H.

“ART ini ditemukan di kediaman saudara YR, dan H ini bukanlah pembantu rumah tangga saudara YR, tapi pembantu saudara DA. Ternyata saudara H positif,” tegasnya.

Hendry memastikan keempat tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 20.634 gram narkoba jenis sabu.

“Keempatnya diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan. Beratnya 20,634 gram sabu. Ini sudah kami buka dan dibuktikan di depan para terduga dan di depan atasannya oknum ASN,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *