BANTENRAYA.CO.ID – Menunggu hasil evaluasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mengimbau agar para pejabatnya dapat lebih cermat dan teliti dalam menggunakan anggaran perubahan tersebut.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, dengan menggunakan APBD Perubahan 2023 secara cermat dan teliti, diharapkan dapat mengoptimalkan capaian serta target dari tiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
“APBD Perubahan 2023, harus dijalankan dengan jeli, agar program-program serta kegitan yang menjadi tangung jawab kita bisa diselesaikan dengan sebaik mungkin. Kita ingin hingga pada akhir tahun ini tidak ada persoalan, sehingga capaian dan target organisasi dapat berjalan dengan optimal,” kata Deni, Selasa, 24 Oktober 2023.
Deni juga mengatakan, untuk dapat tercapainya target kinerja, bukan hanya harus cermat dalam menggunakan anggaran saja, melainkan juga koordinasi.
BACA JUGA:Penerima Beasiswa APBD Kabupaten Serang Langsung Direkrut Perusahaan Usai Diwisuda
Deni menjelaskan, fungsi koordinasi dalam menjalankan tugas sangatlah penting.
Karena, kata dia, dengan adanya koordinasi, suatu kelompok organisasi dapat mengkontrol fungsi manajemennya. Sehingga, koordinasi harus terus ditingkatkan.
“Optimalkan dan tingkatkan fungsi koordinasi, dengan berkoordinasi kita akan bekerja dengan meminimalisir dari risiko, selain itu juga dapat mengikat dan mempersatukan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut Deni menerangkan, saat ini Pemprov Banten tengah menunggu hasil evaluasi akan rancangan APBD Perubahan tahun 2023 yang dilakukan oleh Kemendagri RI.
BACA JUGA:Harga Beras Tinggi Akibat Kemarau Panjang, Pemprov Banten Klaim Masih Terkendali
Terdapat kenaikan jumlah untuk pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 11,54 Triliun, menjadi Rp 11,86 Triliun atau bertambah sebesar Rp 316,94 Milliar.
“Bertambah (pendapatan) sekitar 2,74 persen,” pungkasnya.
Deni merincikan, untuk pendapatan tersebut diantaranya adalah, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 8,869 Triliun, retribusi daerah Rp 16,724 Milliar, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 60,755 Milliar, kemudian lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 432,889 Milliar.
Terdapat juga pendapatan transfer sebesar Rp 2,989 Triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 2,989 Triliun, dan pendapatan lain-lain seperti pendapatan yang sah sebesar Rp 5,794 Milliar, serta pendapatan dana hibah sebesar Rp 5,794 Milliar. (mg-rafi)***