ANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan audit PT Pesona Banten Persada (BPB) tentang pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).
Permintaan audit BPK Perwakilan Provinsi Banten ini dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) antara PT PBP dengan Pemkot Serang.
Audit PT PBP ini salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dalam rapat evaluasi PKS antara Pemkot Serang dengan PT PBP tentang pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).
BACA JUGA:BPBD Kota Serang Salurkan Air Bersih Kepada Warga Terdampak El Nino
Rapat evaluasi digelar di ruang rapat Walikota, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu, 13 September 2023.
Dalam rapat evaluasi tersebut dipimpin Walikota Serang Syafrudin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Turut hadir pula, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Ketua Komisi II Jumhadi, dan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad.
BACA JUGA:Jalan Frontage Kota Serang Pekan Depan Bisa Dilalui Mobil, Auto Gaspol
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, rapat evaluasi kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT PBP tentang pengelolaan PIR dalam rangka rencana pemutusan PKS menghasilkan enam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Enam kesepakatan tersebut, pertama akan dilakukan evaluasi terhadap kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT PBP terkait dengan pengelolaan PIR.
Kedua, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk PT PBP terkait pengelolaan PIR.
BACA JUGA:Walikota Serang Sebut Rekomendasi Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau Buat Balik Nama Sertifikat
“Audit yang itu kan sudah diselesaikan. Ada beberapa hasil audit yang dulu itu sudah ditindaklanjuti. Sehingga tadi kesepakatannya untuk melakukan audit secara komprehensif, untuk mengetahui semua tidak lanjut yang sudah dilakukan itu sesuai atau tidak, dan ini harus dilakukan audit tujuan tertentu. Itu kesepakatannya,” ujar Syafrudin, kepada awak media, termasuk Bantenraya.co.id.
Kesepakatan yang ketiga, kata Syafrudin, pihaknya akan membentuk tim evaluator bersama yang terdiri dari Pemkot Serang dengan DPRD Kota Serang.
“Nanti penunjukannya ketua tim evaluator. Mungkin ada dari Setda, dari OPD, dari Komisi II dan Komisi III,” ucap dia.
BACA JUGA:SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Ahli Waris, Kali Ini Pakai Kayu dan Bambu
Syafrudin menuturkan, kesepakatan yang keempat akan dilakukan konsultasi bersama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR BPN. Kelima, akan dilakukan kembali rapat bersama Pemkot Serang dengan DPRD Kota Serang untuk membahas tindak lanjut kerja sama pengelolaan PIR, dan keenam akan melakukan tahapan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jadi enam tahap yang harus kita laksanakan pada hari ini dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama antara PT Pesona dengan Pemkot Serang. Jadi dibuat pada hari ini Rabu. Yang menandatangani semua yang hadir,” tuturnya.
Syafrudin menjelaskan, enam kesepakatan tersebut sudah mulai berlaku pada hari ini setelah dilakukan penandatangan bersama.
“Hari ini mulai. Termasuk yang BPK nanti bersurat. Secepatnya. Inspektorat nanti akan menindaklanjuti. Kalau untuk yang konsultasi, dari aset tadi sudah melakukan komunikasi minta waktu dari kementerian kira-kira bisa diterimanya kapan,” jelas Syafrudin.
BACA JUGA:Kota Serang Menuju Siaga Darurat Kekeringan
Syafrudin menegaskan, pemutusan kerja sama dengan PT PBP menunggu hasil evaluasi enam tahapan yang telah disepakati bersama Pemkot Serang dengan DPRD Kota Serang.
“Hasilnya ini. Diputus itu kan ada tahapan. Tahapan yang tadi saya bacakan itu tahapan dalam memutus kerja sama. Jadi memutuskan tidak harus langsung diputus. Nanti dituntut kita. Ada tahapan-tahapannya,” tegas dia.
Disinggung perihal hak guna bangunan (HGB) PIR yang bila tidak diperpanjang akan dikenakan denda, Syafrudin menerangkan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Dampak El Nino, Empat Kecamatan di Kota Serang Krisis Air Bersih
“Itu ketentuan bukan ketentuan dari kita. Ketentuan dari BPN. Saya juga nggak ngerti. Kalau HGB harus diperpanjang. Itu mah kewajiban kita memperpanjang,” tuturnya.
Syafrudin menyebutkan, dasar perpanjangan HGB PIR adalah PKS tahun 2014 lalu.
“Itu kan dasarnya dari PKS yang 2014. Dalam hal ini PKS yang dibuat 2014 ini yang akan kita konsultasikan ke Kemendagri dan juga ke Kementerian ATR BPN,” kata Syafrudin.
BACA JUGA:Akibat El Nino, 2,416 Keluarga di Kota Serang Krisis Air Bersih
“Kemudian juga berdasarkan hasil konsultasi tadi, kemudian hasil audit dari BPK, baru nanti kita akan rapatkan kembali dengan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi membenarkan, pihaknya telah menyepakati bersama Pemkot Serang untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama PT PBP dengan Pemkot Serang tentang pengelolaan PIR dalam dalam rangka rencana pemutusan PKS.
“Alhamdulillah kita menyepakati, yang pertama adalah kami melakukan evaluasi untuk kerja sama PKS yang dilakukan Pemkot Serang dengan PT Pesona. Kedua kita akan meminta BPK dalam rangka untuk investigasi untuk tujuan tertentu. Ketiga kami akan konsultasi ke Kementerian ATR, dan Kemendagri. Jadi intinya kita punya rencana pemutusan. Kita sudah sepakat,” kata Budi Rustandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan anggotanya. ***