Perusahaan di Kota Serang Wajib Bayarkan THR Atau Siap-siap Terima Akibatnya

IMG 20230402 WA0009
Kepala Disnakertrans Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi. (Harir/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Seluruh perusahaan swasta di Kota Serang diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR secara penuh kepada para pekerjanya, sepekan sebelum libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

THR wajib diberikan karena itu haknya para pekerja atau karyawan.

Pemberian THR semula telah diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, lanjut dia, UU ini sudah direvisi dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :Kerusakan Jalur Mudik JLS Ditambal Pakai Ampas Bekas Sisa Produksi Baja PT Posco

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi.

Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, pemerintah mewajibkan kepada institusi termasuk perusahaan untuk memberikan THR, karena itu sudah jadi tradisi.

“THR mah udah tradisi . Jadi THR wajib dibayarkan seminggu sebelum lebaran, karena itu haknya para pekerja,” ujar Mochamad Poppy Nopriadi, kepada Bantenraya.co.id, Minggu 2 April 2023.

Moch Poppy Nopriadi menegaskan, THR wajib diberijan sebelum cuti bersama.

BACA JUGA : Lima Tiang Listrik di Jalan Raya Anyer Roboh Akibat Angin, Satu Kampung Mati Lampu Seharian

“Diharapkan empat sampai tujuh hari sebelum libur sudah diberikan. Sebelum libur mereka sudah bisa menerima haknya,” tegas dia.

Mochamad Poppy Nopriadi menjelaskan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai besaran gaji per bulan yang diterima para pekerjanya.

“Itu mah harus diberikan penuh. Tidak ada 50 persen. Diberikan sesuai ketentuan.Satu bulan gaji termasuk tunjangan. Satu paket,” jelasnya.

Mochamad Poppy Nopriadi mengaku sudah merencanakan untuk melakukan monitoring THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang.

BACA JUGA : Bocah FF Minggir Dulu, Ini 4 Tempat Legendaris di Kota Cilegon yang Bikin Melamun untuk Nostalgia

Monitoring pengawasan THR dilakukan untuk memastikan para pekerja di Kota Serang telah menerima haknya.

“Nanti kita adakan monitoring. Waktunya udah mendekati seminggu sebelum lebaran,” akunya.

Tak hanya monitoring, Disnakertrans Kota Serang pun menyiapkan posko pengaduan THR.

“Bila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, bisa mengadukan ke pos THR di kantor Disnakertrans, di Ciceri,” beber Mochamad Poppy Nopriadi.

BACA JUGA : Tren Positif Persita Dihentikan Oleh Arema

Mochamad Poppy Nopriandi menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Serang mencapai ratusan. Dari ratusan perusahaan tersebut, mayoritas perusahaan kecil.

“Berdasarkan data ada 900an. Cuma kalau di Serang bukan perusahaan besar, ruko juga perusahaan. Untuk jumlah karyawannya lupa datanya,” sebutnya.

“Group Alfamart, Indomaret. Alfamart bisa sampai 3000an kalau nggak salah,” imbuh dia.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Raden Rahmat Saleh mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan berikan teguran secara lisan.

BACA JUGA : Arema FC Intip Posisi 10 Besar Liga 1, Persita Tangerang Jadi Korban Pertama

“Kita ingatkan, yang bisa berikan sanksi adalah pengawas. Pengawasnya provinsi,” kata Raden Rahmat Saleh, kepada Bantenraya.co.id Minggu 2 April 2023.

Raden Rahmat Saleh pun mengungkapkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR.

“Kita buka posko pengaduan. Nanti nunggu setelah monitoring THR. Kita ngikutin libur nasional. Cuti bersama itu,” ungkap dia.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi meminta monitoring Disnakertrans kepada perusahaan bukan hanya fokus pada pemberian THR, tapi memastikan besaran jumlahnya.

“Saya meyakini perusahaan memberikan THR kepada pegawainya. Tapi, yang perlu dilihat apakah besarannya sesuai dengan peraturan atau tidak,” kata Jumhadi.

BACA JUGA :THR ASN Terancam Dibayar Setelah Lebaran, Menteri Keuangan Sebut Peraturan Baru

Jumhadi berharap, proses monitoring terhadap perusahaan bisa dilakukan secara teliti tujuannya, hak-hak karyawan tidak terganggu.

“Kalau ada yang membandel, bisa di tegur atau diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” katanya. ***

Pos terkait