BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK massal Pegawai Honorer.
Hal itu, disampaikan Komisi II DPR RI Guspardi Gaus jika pegawai honorer akan digantikan formatnya menjadi ASN jenis baru.
Lantas ASN jenis apa yang akan dijadikan kebijakan untuk pada honorer yang akan di pecat pada 28 November 2023 ini?.
Diketahui, jika sebelumnya Pemerintah RI melalui Kemenpan RB akan memecat seluruh pegawai honorer nanti pada November 2023.
Namun, rupanya Pemerintah urung melakukan dan bahkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.
Dimana, dalam UU ASN tersebut hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yang sah yakni PNS dan PPPK.
Artinya, jika diubah maka akan ada ASN jenis baru yang dijanjikan pemerintah.
Sebenarnya apa ASN jenis baru yang dimaksud?
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 7 Juli 2023, rencananya dalam revisi UU ASN, akan dilakukan jenis baru, yakni menjadi 3 kategori bukan lagi dua.
“Semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ini sedang dilakukan revisi dalam waktu dekat, kata Guspardi.
Tentunya, jelas Guspardi, PPPK Paruh Waktu tersebut menjadikan ruang pegawai honorer yang akan diakomodir.
Serta, itu berlaku bagi pegawai honorer pusat, provinsi dan kabupaten atau kota yang sebenarnya akan dihapus pada 28 November nanti.
“Jadi PPPK akan ada yang full time dan sekarang juga ada yang paruh waktu,” imbuhnya.
Artinya, jelas Guspardi, akan ada penyelamatan 2,3 juta pegawai honorer yang sudah terverifikasi pemerintah.
Lalu, yang pasti tidak akan menjadi beban anggaran bagi pemerintah pusat danndaerah.
“Jadi tidak ada yang terbebani untuk gaji honorer seperti sebelumnya,” ujarnya.
Kejelasan tersebut, ucapnya, sudah dipastikan dengan adanya kepurusan Menpan-RB untuk menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
“Jadi ada solusi bersama dan win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara,”.
“Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tegas Guspardi.
Menpan RB Azwar Anas mengungkapkan, solusi tersebut merupakan bantuk menghindari PHK massal untuk honorer.
“Jadi prinsip pertama tidaknada PHK Massal,” ungkapnya.
Berikutnya, lanjut Anas, tidak ada bebean anggaran atau fiskan untuk pemerintah pusat dan daerah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.
Soal separuh honor yang disesuaikan, tegas Anas, karena tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan.
Sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya. ***