Bantenraya.co.id- Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 8 orang pelaku jaringan pengoplos gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung gas non subsidi, di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dalam sehari, kawanan mafia gas elpiji ini bisa menghasilkan omzet mencapai Rp1 miliar.
Kedelapan pelaku yaitu TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan pengoplosan, HR (40) dan SD (24)
bertugas sebagai operator suntik gas, serta AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator.
Gandeng KBS dan KSI, Jurnalis Parlemen Cilegon Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMK YPWKS Cilegon
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2.638 tabung elpiji ukuran 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg,
74 tabung gas subsidi 50 kg, 237 Pcs selang regulator, 100 Pcs alat transfer gas, 4 gancu, 5 timbangan, 11 mobil pick up, 4 unit truck, dan 1 sepeda motor Viar.
Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terungkapnya kasus mafia gas elpiji itu, merupakan pengembangan atas pengungkapan kasus mafia elpiji di wilayah Kabupaten Lebak, pada 19 September 2023.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 unit mobil Suzuki Cary mengangkut gas ukuran 3 kilogram di wilayah Tigaraksa,
Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Serang Sebanyak 7 Ton
Tangerang yang akan dikirim ke wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata Al Mukhtar didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, dan Direktur Rekayasa & Rekayasa Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi.
Al Muktabar menambahkan, pada 22 November 2023, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten
melakukan operasi tangkap tangan di lokasi kegiatan pemindahan gas elpiji tabung 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg, dan elpiji 50 kg di Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Para pelaku melakukan pemindahan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram (subsidi) ke tabung elpiji non
Saat Pj Walikota Serang Pantau Harga, Pedagang Rau Ngeluh Banyak PKL Yang Berjualan Diluar
subsidi 12 kg dan 50 kg, dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu,” katanya.
Al Muktabar menerangkan, pelaku menggunakan 4 tabung elpiji subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung elpiji non 12 kg, sementara untuk elpiji nonsubsidi 50 kg membutuhkan 16 tabung elpiji subsidi 3 kg.
“Sumber tabung elpiji subsidi 3 kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor,” terangnya.
Al Muktabar menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, kebutuhan untuk pengoplosan gas elpiji 3 kg setiap harinya sebanyak 25 ribu hingga 35 ribu tabung untuk kegiatan penyuntikan tersebut.
PAN Calonkan Syafrudin Jadi Walikota Serang Kembali
“Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah
pindah yaitu di daerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Karang Tengah Kota Tangerang,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, untuk di lokasi Karang Tengah, Kota Tangerang
ini, pelaku telah menjalankan bisnisnya selama 2 bulan, dengan keuntungan perhari sebanyak Rp1 miliar lebih.
Sampah Tersumbat di Kali Jalan Warung Jaud
“Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan elpiji subsidi ini sebesar
Rp1.050.000.000. Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000,” katanya.
Abdul Karim menerangkan, para pelaku melakukan pemasaran gas hasil penyuntikan dilakukan hanya di wilayah
Provinsi Banten, dan kepolisian masih menyelidiki lokasi penjualan namun diduga para pelaku menjual barang
ilegal tersebut ke pelaku restauran, pengelasan dan industri atau agen dan pangkalan yang terdaftar.
Tiga Biji Cabe Merah Keriting Dijual Rp 5000
“Untuk penjualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan,” terangnya.
Abdul Karim menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang
minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Pesantren Ibnu Syam Cilegon Jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Malaysia dan Thailand
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Diketahui, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya yaitu SR, BD, RY dan BD
sebagai koordinator, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan. (darjat)