SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak kurang lebih 688 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di Kabupaten Serang gagal masuk pendataan yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Berbagai alasan yang menyebabkan mereka tidak bisa masuk pendataan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, proses pendataan pegawai non ASN saat ini sedang tahap masa sanggah hingga 14 Oktober. “Masa sanggah ini sebagai uji publikan, apakah ada data yang mencurigakan atau data siluman,” ujarnya, Senin (10/10).
Ia mengungkapkan, dari data awal yang masuk dari organisasi perangkat daerah (OPD-OPD) sebanyak 6.800 yang berhasil masuk ke aplikasi sebanyak 6.112 honorer. “Data awalnya dari OPD, mungkun mereka melakukan verfikasi di internal OPD sehingga data yang bisa masuk ke aplikasi hanya 6.112,” katanya.
Surtaman memastikan, tahap pendataan honorer sudah dilakukan sejak bulan Juli dengan total data yang masuk sebanyak 6.800 orang. “Yang tidak bisa masuk karena kurang dari satu tahun, ada yang tidak dibayar pakai APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), mungkin ada juga yang sudah pindah kerja,” paparnya.
Lebih lanjuta Surtaman menutrukan, setelah masa sanggah berakhir selanjutnya pihak BKPSMD aka mlekukan verifikasi untuk membuktikan benar atau tidak masa kerjanya sudah satu tahun dan bebnar tidak slip gajinya dari bayar pakai dana APBD.
“Banyak yang menyampaikan sanggah, rata-rata dari OPD yang menyampaikan ada data honorer yag tidak sesuai ketentuan dan minta untuk dihapus, yang pasti dari masa sanggah ini akan berkurang dari jumlah yang ada,” ujarnya. (tanjung/fikri)