BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak tiga perusahaan tambak udang di wilayah Kecamatan Carita diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, dalam RDTR, wilayah Kecamatan Carita masuk pada kawasan wisata, dan tidak boleh ada perusahaan tambak udang.
“Informasinya tambak udang di Carita ada tiga. Secara tata ruang memang Kecamatan Carita tidak boleh ada tambak udang, hanya untuk wisata,” kata Erik Widaswara, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, Senin 18 September 2023.
Erik menjelaskan, informasi adanya tiga perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Carita, berdasarkan laporan dari mahasiswa. Saat ini keberadaan perusahaan tambak udang tersebut tengah dilakukan pengecekan apakah sudah berizin atau belum. “Ada pengaduan dari teman-teman mahasiswa. Makanya, langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.
BACA JUGA : 4 Kecamatan di Pandeglang Gelar Kirab Pemilu 2024
Dengan adanya tiga perusahaan tambak udang di Kecamatan Carita, kata Erik, sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Penindakan dilakukan untuk mengetahui perizinan perusahaan tersebut. “Yang jelas sudah di cek ke lapangan sama Satpol PP, karena untuk penindakan ada di Satpol PP, dan mengenai RDTR ada di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” ujarnya.
Menurutnya, dinasnya akan mengecek data ketiga perusahaan tambak udang tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP. “Justru sedang dilakukan pengawasan sama Satpol PP, dan datanya lagi kami cek,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan, ketiga perusahaan tambak udang di Kecamatan Carita sudah di cek ke lapangan. Berdasarkan laporan, kata dia, perusahaan tambak udang tersebut diduga melanggar RDTR. “Sudah-sudah kami cek lapangan. Melanggar RDTR atau belum berizin, sekarang lagi kami lihat dulu secara teknis, karena kita hanya melakukan penertiban saja,” terangnya. ***