Trending

Tenaga Kerja Sukarela di Dishub Cilegon Berharap Diangkat Menjadi THL

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon bersama Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon berkomitmen mendorong Tenaga Kerja Sukarela menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Saat ini, di Dishub Kota Cilegon masih ada 12 pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela atau TKS.

11 dari 12 TKS di Dishub Kota Cilegon datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Komisi DPRD Cilegon, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dari 12 orang tersebut, masa kerjanya bervariasi ada yang 3 tahun, 5 tahun bahkan 8 tahun.

BACA JUGA:Warga Kota Cilegon Budidayakan Jeruk Dekopon Asal Jepang, Harga Jualnya Fantastis

Para pegawai Dishub Kota Cilegon yang berstatus TKS tersebut berharap statusnya bisa naik menjadi THL ataupun TKK.

Informasi yang dihimpun pengangkatan TKS ini terjadi sekitar tahun 2016 hingga 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Dishub Kota Cilegon.

Salah satu TKS yang tidak berkenan disebutkan namanya mengaku telah bekerja di Dishub Kota Cilegon selama 8 tahun.

Saat ini, gaji yang diterima tidak menentu.

BACA JUGA:Lahan Eks Sangkanila Disarankan Dewan untuk Bangun Sekolah, Saat Ini Disewakan ke Swasta

“Sudah 8 tahun,” kata pria yang enggan disebutkan namanya ini.

Ia berharap, adanya kebijakan Pemerintah Kota Cilegon bisa mengangkat menjadi THL atau TKK.

Ia juga mengaku tidak ikut dalam memerjuangkan nasibnya, lantaran 12 orang tersebut seperti honorer lain yang berstatus THL atau TKK.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button