SERANG, BANTEN RAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Namun buruh di Provinsi Banten tetap menginginkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tantang UPM tahun 2023 itu sebagai upaya pemerintah dalam membatasi kenaikan UMP.
“Artinya keputusannya nanti bisa di bawah 10 persen tapi tidak boleh lebih dari 10 persen,” ujar Intan, Minggu (19/11).
Terkait ada keputusan itu, Intan mengaku masih melakukan konsolidasi dengan serikat buruh yang lain karena dari awal buruh mengusulkan kenaikan sebesar 13 persen dengan dasar pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai membebani para buruh.
“Upaya kami agar kenaikan UMP sesuai usulan sebesar 13 persen melakukan audinesi dengan dewan pengupahan provinsi dan telah dibuatkan berita acaranya,” katanya.
Selain itu, pihak buruh juga akan menyampaikan usulan kenaikan UMP sebesar 13 persen itu kepada Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Banten Al Muktabar dalama dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit. “Kita ada pertemuan dan nanti kita akan sampaikan ke Pjs Gubernur,” tuturnya.
Sementara itu, para pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menemui Bupati Serang Rt Tatu Chasanah pada Jumat (17/11) di pendopo bupati Serang untuk menyampaikan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
“Kami mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, ada kenaikan BBM dan banyak kebijakan yang memberatkan para buruh,” katanya.
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya berupaya untuk berdiskusi dan duduk bersama dengan para buruh untuk menjaga Kabupaten Serang agar tetap kondusif.
“Kita berharap tidak ada sumbatan-sumbatan komunikasi, ada apapun persoalannya harus duduk bersama dicarikan solusinya,” ujarnya.
Terkait dengan usulan kenaikan UMK itu, Tatu mengaku akan memasukannya ke provinsi karena pihaknya juga telah menerima usulan dari Apindo.
Adapun bila menghitung kenaikan 13 persen tuntutan UMK di seluruh kabupaten/kota di Banten maka didapat angka sebagai berikut.
Kabupaten Pandeglang dari UMK Rp 2.800.292,64 di tahun 2022 menjadi 3.164.330,68, Kabupaten Lebak dari Rp 2.751.313,81 menjadi 3.108.984,60, Kabupaten Serang dari Rp 4.215.180,86 menjadi 4.763.154,37.
Kemudian Kabupaten Tangerang dari Rp 4.230.792,65 menjadi 4.780.795,69. Kota Tangerang dari Rp 4.262.015,37 menjadi 4.816.077,36, Kota Tangerang Selatan dari Rp 4.230.792,65 menjadi 4.780.795,69, Kota Cilegon dari Rp 4.309.772,64 menjadi 4.870.043,08, dan Kota Serang dari Rp 3.830.549,10 menjadi 4.328.520,48.
UMK tertinggi tetap dipegang oleh Kota Cilegon Rp4,8 juta, dan UMK terendah yakni Kabupaten Lebak Rp3,1 juta. Adapun UMP jika menghitung tuntutan 13 persen menjadi Rp 2.826.359,51 dari sebelumnya Rp2.501.203,11. (tanjung)