Trending

3 Hari Penertiban APK dan APS di Kota Cilegon, dari Gerindra dan PKS Paling Banyak Kena

BANTENRAYA.CO.ID – Bawaslu Kota Cilegon semakin gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).

Penertiban dan penurunan APK dan APS tersebut dilakukan karena pemasangannya dinilai melanggar sejumlah aturan, baik Perda maupun aturan Pemilu.

Kurang lebih selama 3 hari Bawaslu Kota Cilegon melakukan penertiban dan penurunan APK dan APS di sejumlah jalur protokol dan 2 daerah pemilihan.

BACA JUGA: Dindikpora Pandeglang Akui Anak Putus Sekolah Tinggi, Faktor Ini Jadi Penyebabnya

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy menjelaskan, pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah melakukan penertiban selama 3 hari.

Dimana, penertiban menyasar sejumlah APK dan APS yang ada di Jalur Protokol.

“Sudah 3 kali, pekan lalu 1 kali dan pekan ini 2 kali,” katanya, Jumat 13 Oktober 2023.

Dari 3 kali penertiban tersebut, papar Alam pada tanggal 4 Oktober 2023 berhasil mengamankan sebanyak 63 spanduk dan baligho.

BACA JUGA: Gurau Emak-emak Lingkungan Cipala Kota Cilegon Saat Kemarau: Mandi Wajib Nunggu Bantuan Air Bersih

Selanjutnya pada 10 Oktober 2023 itu sebanyak 189 spanduk dan baliho.

Lalu pada 11 Oktober 2023 sebanyak 180 baliho dan spanduk yang berhasil diturunkan.

“Ini masih akan terus berlangsung sampai nanti, pekan depan juga sudah dijadwalkan akan ada penertiban,” ucapnya.

Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban.

BACA JUGA: Jelajahi Aroma dan Rasa Lewat Tempat Makan Durian Enak di Jember, Punya Kualitas Terbaik yang Bikin Ketagihan

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button