Anggota DPRD Desak Kejari Lebak Untuk Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran 

IMG 20210923 WA0041
Anggota DPRD Lebak, Musa Weliyansyah. (Istimewa)

BANTEN RAYA.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Musa Weliyansyah mendesak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebak untuk mempercepat penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping yang menerima uang ratusan juta dari pembebasan lahan untuk tambak udang.

Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut harus segera mungkin dipercepat. Sebab, tindakan dari oknum kades tersebut sudah jelas menyalahi aturan.

“Saya sudah mengantongi sejumlah barang bukti atas dugaan praktek yang dilakukan oleh oknum kades dan suaminya, kasus itu harus dipercepat, kalau bisa segera mungkin untuk masuk ke tahapan penyidikan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 14 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kejari Lebak Sudah Panggil Dua Saksi Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran 

Ia mengungkapkan, kabarnya pihak Kejari sudah mulai memanggil saksi korban. Dengan itu, membuktikan bahwa  Kejari sudah mulai masuk ke tahapan penyelidikan.

“Saya sangat mendukung atas gerak cepat dari pihak Kejari. Tapi alangkah lebih eloknya kalau kasus itu segera masuk ketahapan selanjutanya,” ungkap Musa.

Musa menuturkan, jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Maka oknum tersebut terancam pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” tutur Musa.

BACA JUGA : Kejari Lebak Tangani Kasus Oknum Kades Pagelaran

Sementara itu, Ketua Komisariat HMI Latansa Mashiro, Alfian sangat mendukung desakan yang dilakukan oleh DPRD Lebak. Menurutnya, kasus dugaan pungli oknum Kades Pagelaran adalah salah satu isu yang harus segera diperjelas.

“Sebagai mahasiswa tentu kami mendukung penuh pihak DPRD, yang mendorong Kejari Lebak untuk segera mempercepat penanganan kasus itu. Apabila memang betul dugaan tersebut dilakukan. Maka pihak Kades harus dihukum secara setimpal, karena telah merugikan masyarakat dan negara,” singkat Alfian. ***

Pos terkait