Aturan Seragam Sekolah Baru Beratkan Orang Tua Siswa

Aturan Seragam Sekolah Baru Beratkan Orang Tua Siswa
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id – Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim tentang seragam baru,

terutama pakaian adat daerah, dinilai memberatkan orang tua siswa. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh para orang tua yang status ekonominya di bawah.

Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten Rohman mengatakan,

Bacaan Lainnya

kebijakan Nadiem Makarim bahwa daerah bisa menerapkan aturan tentang seragam baju adat khas daerah tersebut memberatkan bagi orang tua berstatus ekonomi rendah.

Waterboom Tirta CMJ Jadi Destinasi Wisata Favorit di Lebak. Jumlah Pengunjung Hingga 4.000 Orang

Apalagi, jika mereka memiliki beberapa anak yang masih bersekolah. Karena itu dia meminta agar aturan ini ditinjau ulang.

“Ini memberatkan bagi orang tua dengan ekonomi rendah,” kata Rohman, Senin (16 April 2024).

Apalagi, baju adat adalah pakaian yang dibuat terbatas, bukan yang dibuat massal.

Karena terbatas itu, harganya juga pasti akan tinggi bila dibandingkan dengan pakaian yang dibuat dalam jumlah banyak.

Pengelola dan Pedagang di Obyek Wisata Kabupaten Lebak Diminta Tak Getok Tarif Saat Momen Lebaran 2024

Karena itu dia menilai sebaiknya aturan tentang seragam berupa pakaian khas atau pakaian adat hendaknya tidak menjadi keharusan bagi siswa.

“Kalau seragamnya nggak usah ada perubahanlah (tetap yang lama-red),” ujar Rohman.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan kebijakan tentang seragam sekolah baru tahun 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

ASN Serbu Stand Gerakan Pangan Murah di Puspemkot Serang

Aturan tersebut berlaku pada tahun ajaran 2023/ 2024, bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

Salah satu seragam yang harus ada yakni pakaian adat daerah masing-masing.

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi peserta didik.

Kota Cilegon Jadi Kota Pertama di Provinsi Banten dalam Implementasi Sertifikat Elektronik

Pasal 4 menyebutkan, selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Rohman menuturkan, bagi masyarakat yang secara ekonomi berada di kelas menengah dan atas kebijakan seragam mungkin tidak menjadi masalah karena secara ekonomi mereka bisa.

Namun bagi kelas bawah, uang yang ada lebih baik dibelikan hal-hal yang sangat mereka perlukan, misalkan beras.

“Lebih baik buat beli beras apalagi beras sedang mahal,” katanya.

Tiang Pancang Tanjakan Bangangah Dibongkar Ulang

Lagipula, kata Rohman, hingga saat ini Banten belum memiliki pakaian adat sendiri yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kajian yang pernah dilakukan pada tahun 20211 atau 2012 pun belum sampai ke pengesahan perda tentang pakaian adat Banten.

Karena itu menurutnya aturan seragam dengan mengenakan pakaian adat Banten ini belum bisa diterapkan di Provinsi Banten.

Adapun pakaian khas masyarakat adat Kanekes atau Baduy hanya satu suku yang ada di Banten.

PLN UID Banten Hadirkan 6 UMKM Binaan pada Dhawafest Pesona 2024

Banten yang sejak dahulu merupakan daerah kosmopolitan, di mana toleran pada beraneka suku dan ras, memiliki banyak suku, tidak hanya Baduy.

Direktur Bantenologi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan pakaian adat Banten sehingga Banten belum memiliki pakaian adat sendiri.

Kajian tentang pakaian adat Banten bukannya tidak pernah dilakukan. Itu pernah dilakukan namun tidak sampai pada penetapan pakaian adat Banten.

“Sejauh yang saya tahu Pemprov Banten belum memperdakan pakaian adat. Memang pernah ada kajian tahun 20211 atau 2012 tapi belum sampai di-perda-kan,” ujar Rohman.

PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi

Rohman mengatakan, penetapan pakaian adat Banten dengan peraturan daerah penting agar memiliki kekuatan hukum, termasuk menghindari adanya perdebatan yang berkepanjangan.

Apalagi, sejauh ini memang tidak ada satu pakaian yang digunakan oleh mayoritas masyarakat Banten dari ujung

ujung Tangerang ke Merak dan dari ujung Serang ke Malingping yang kemudian bisa disebut sebagai pakaian adat Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi tentang kebijakan seragam baru berupa pakaian adat tersebut yang berlaku juga untuk siswa SMA. SMK, dan SKh.

Dua Petugas Pemilu Meninggal Akibat Kelelahan

Sementara itu, Pemkab Pandeglang bakal membahas penggunaan aturan seragam adat di sekolah.

Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, akan menerapkan adanya pakaian adat khas daerah di sekolah tingkat SD dan SMP.

Apalagi Kabupaten Pandeglang sudah memiliki pakaian adat yang sering digunakan setiap Hari Jadi Pandeglang pada 1 April. “Kalau aturannya sudah ada dari pusat, kami dari daerah pasti menerapkan.

Di kita kan sudah punya pakaian adat, nanti tinggal bagaimana menerapkannya di sekolah,” kata Fahmi, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16 April 2024).

Penertiban Alat Peraga Kampanye Gunakan Mobil Sky Lift

Sebelum aturan penggunaan seragam adat diterapkan di sekolah, kata Fahmi, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pembahasan.

Setelah itu, pemerintah daerah bakal membuat Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, Pemkab Pandeglang bersama DPRD sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) kebudayaan.

“Ya, nanti kami bahas dulu dengan Dinas Pendidikan, maupun sekolah karena kan harus diatur penggunaan seragam adat ini nanti hari apa.

Kalau sudah dibahas baru dibuat aturannya melalui perbup. Nanti kita terbitnya perbupnya, kan sudah ada perda kebudayaan,” ujarnya.

Oknum Satpol PP Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK

Menurutnya, aturan penggunaan seragam adat di sekolah juga harus mendapat persetujuan dari sekolah dan wali murid.

Namun, kata dia, pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari Kemendikbud.

“Nanti kita bahas dulu di internal. Sekalian kita juga masih menunggu peraturan resmi dari pusatnya seperti apa,” katanya.

Ika salah seorang wali murid mengaku, setuju dan tidak setuju jika seragam adat diterapkan di sekolah.

Sampah Numpuk di Bawah Jembatan Jalan Banten Lama Kasemen

Ia keberatan jika pembelian seragam adat dibebankan kepada wali murid.

“Ya, setuju kalau seragam adatnya yang beli sekolah, tapi kalau pelajar yang beli seragamnya uang dari mana. Anak saya kan baru sekolah dasar,” singkatnya.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Serang memastikan akan melakukan penyesuaian terkait penggunaan baju seragam sekolah SD dan SMP jika sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah pusat.

“Ketika sudah menjadi kebijakan kita akan berupaya mengikuti,” ujar Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya.

Lampu PJU Jalan Ki Mas Jong Kota Serang Diperbaiki

Namun untuk melaksanakan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukannya secara bertahap agar tidak menjadi beban wali murid.

“Misalnya tahap awal untuk tahun ajaran baru 2024 siswa SD kelas 1 dan siswa SMP kelas 7 dulu. Yang namanya perubahan pasti terjadi, jangankan seragam kurikulum juga berubah-berubah,” katanya.

Sedangkan terkait dengan baju adat yang menjadi salah satu seragam sekolah, Asep menuturkan, perlu adanya pertimbangan dalam penerapannya agar orangtua siswa tidak terbebani.

“Untuk baju adat ini saya belum mendapat rincian dan jenisnya, apakah yang nanti dipakai baju adat Serang atau baju adat yang lain,” paparnya.

Pemkot Serang Rencana Bakal Beton Jalan Kelapa Dua

Asep menjelaskan, dalam pembiayaan pendidikan ada yang sifatnya biaya operasional yang menjadi tanggung

jawab pemerintah dan ada yang menjadi tanggungjawab personal atau tanggung jawab orangtua siswa seperti pembelian alat tulis, pembelian seragam, dan ongkos siswa.

“Mudah-mudahan dengan dijadikannya baju adat menjadi seragam sekolah bisa meningkatkan nasionalisme

anak-anak dan anak-anak semakin mencintai kebudayaannya,” tuturnya. (tohir/yanadi/tanjung)

 

Pos terkait