BANTENRAYA.CO.ID – Bank Banten menegaskan sikap untuk terus melanjutkan proses kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur guna memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, serta membantah isu pindahnya KUB dengan Bank BJB.
Komisaris Bank Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada prinsipnya KUB ini merupakan proses yang telah dilakukan oleh Bank Banten sesuai POJK nomor 12 tahun 2020 yang hingga saat ini masih berjalan dengan Bank Jatim.
“Namun Bank Banten juga tetap membuka peluang kerja sama dengan bank lain, dan kami tetap tunduk kepada OJK sebagai regulatornya.
gambaran umumnya,” kata Rina saat dikonfirmasi Banten Raya, Senin (21 April 2025).
Pengurus PUB Kota Serang Siap Kolaborasi dengan Pemkot
Proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim sama sekali tidak menutup pintu untuk dilakukannya kerja sama dengan Bank Umum termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank BJB.
“Hal ini didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan laba usaha Bank Banten yang berasal dari besarnya potensi bisnis di Wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.
Produk dan layanan Bank Banten dapat dikolaborasikan dengan produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank Umum lainnya termasuk BPD untuk meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan manfaat layanan perbankan bagi masyarakat luas.
“Bank Banten senantiasa mengikuti arahan dari Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali,” imbuhnya.
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Menurut Rina, kerja sama KUB ini telah ditegaskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Banten beberapa waktu lalu akan berlanjut dengan Bank Jatim, serta akan melakukan kerja sama strategis dengan Bank BJB guna meningkatkan pelayanan dan kinerja bisnis
“Iya betul, Bank Banten sesuai visi dan misinya akan memaksimalkan profitabilitasnya dengan mengelola potensi bisnis yang begitu besar di Provinsi Banten,” jelas Rina.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami menyampaikan, proses panjang KUB yang belum juga rampung disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain status Bank Banten sebagai perusahaan terbuka.
“Bank Banten ini adalah satu-satunya yang Tbk adalah regulatornya lebih dari satu, kalau kita selain OJK ada juga pengawas pasar modal dan Bursa Efek Indonesia (BEI), ini wajar saja, Bank NTB Syariah baru rampung KUB dengan Bank Jatim setelah hampir dua tahun,” kata Bustami. (raden)