Enggak Main-main, Mantan Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo Diturunkan Buat Tuntut Mario Dandy

Mario Dandy
Ilustrasi: 12 Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk tuntut Mario Dandy. Beberapa berhasil hukum mati Ferdy Sambo. (Web kejari-jakartaselatan.kejaksaan.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satrio kini sudah P21.

Dimana kasus Mario Dandy sudah dinyatakan P21 Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis 24 Mei 2023.

Surat pemberitahuan P21 kasus Mario Dandy sendiri sudah ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Mario Dandy nantinya dalam waktu dekat akan menghadapi sidang dugaan penganiayaan berat kepada David Ozora.

Usai kepolisian memiliksa 17 saksi maka berkas tersebut rampung dan sudah diberikan ke Kejasaan Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023 kemarin.

BACA JUGA: Mario Dandy dan Shane Lukas Penganiaya David Ozora Segera Disidang, ini Pasal yang Kira-kira Menjerat Mereka

Diketahui, Mario Dandy Satrio merupakan tersangka kasus penganiayaan berat yang dilakukan kepada David Ozora yang terkapar hampir meninggal.

Kini, tersangka Mario Dandy dan temannya Shane lukas kini sudah rampung pemberkasan oleh kopelisian dan diserahkan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan.

Kejaksaan Jakarta Selatan juga sudah menilia berkas lengkap dan akan segera disidangkan.

Mario melakukan penganiayaan kepada David Ozora pada malam tanggal 20 Februari 2023.

Awal kasus tersebut bermula dari sebuah video viral tentang penganiayaan sorang anak pejabat di Kementerian Keuangan sehingga mendapatkan perhatian banyak pihak.

BACA JUGA: Viral Anak Pejabat Kepolisian Inisial AH Lakukan Penganiayaan Mahasiswa Ken Admiral, Warganet: Mario Dandy Jilid 2

Bahkan, sudah jatuh tertimpa tangga, ayah Mario Dandy yakni Rafel Alun juga sekarang sudah menjadi tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kendati sempat mendapatkan keberatan dari keluarga korban David Ozora karena kepolisian dinilai lambat. Namun, pada Jumat 26 Mei 2023 kemarin berkas P21 dan diserakhan kepada kejaksaan.

Kasus Mario Dandy sendiri sekarang akan segera disidangkan, dimana Kejaksaan Jakarta Selatan sekarang sudah menunjuk 12 tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi kaus penganiyaan yang dilakukan.

Beberapa diantanyanya diklaim juga sudah sangat berpengalaman menuntut Ferdy Sambo dan menjeratnya dengan hukuman mati.

“JPU yang disiapkan 12 orang kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga,” ucap Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

BACA JUGA: Hakim Bongkar Fakta, AG dan Mario Dandy Sudah Melakukan Hubungan Suami Istri 5 Kali: Tidaklah Benar Trauma

Untuk kedua tersangka, papar Syarief, akan dilakukan penuntutan terpisah. Dimana, nantinya usai diserahkan berkas maka akan ada pemeriksaan selama 20 hari kedepan.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum David Ozora yakni Mellisa Anggraini menyampaikan kepada Mario Dandy selamat bertemu dipengadilan.

Seraya juga berterima kasuh keapda semua masyarakat yang sudah mengawal kasus tersebut dalam akun Twitter miliknya @Mellisa_AN

“Terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini, untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sampai bertemu di Pengadilan,” jelasnya.

Mellisa juga menyampaikan, selamat kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jata.

BACA JUGA: Viral! Penampakan Sebuah Mainan Hot Wheel Mobil Mario Dandy di Media Sosial ( Jeep Rubicon Versi Hot Weel )

“Alhamdulillah P21. Bravo kepada kejati DKI Jakarta @KejatiDki @poldametrojaya,” cuitnya.

Diketahui Mario Dandy Satriyo didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. ***

Pos terkait