Jabatan Sekda Al Muktabar Berakhir

Jabatan Sekda Al Muktabar
Foto Al Muktabar

Bantenraya.co.id– Jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir Minggu, 12 Mei 2024.

Al Muktabar diangkat jadi Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 akan berakhir 12 Mei 2024.

Selain jabatan Pj Gubernur yang berakhir, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten juga akan berakhir pada 22

Bacaan Lainnya

Mei 2024. Diketahui, Al Muktabar genap menjabat Sekda Banten lima tahun, pada Mei tahun ini.

PJ Gubernur Pilih Bungkam, Soal Pindah RKUD ke Bank Banten

Sesuai PP nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai

Negeri Sipil, disebutkan bahwa jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama lima tahun.

Meski jabatan Sekda Banten bakal berakhir, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Al

Muktabar untuk menjalankan tugas sehari-hari atau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten, karena belum ada gubernur devinitif.

Alun-Alun Walantaka Kota Serang Dipenuhi Tanaman Liar

Hal itu berdasarkan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Tokoh pendiri Provinsi Banten Aly Yahya mengatakan, pada tanggal 22 Mei 2024, Al Muktabar habis masa

tugasnya sebagai Sekda Provinsi Banten yang telah dijabat penuh selama lima tahun.

Sesuai PP nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, disebutkan bahwa jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama lima tahun.

Arus Balik Lebaran 2024, 700 Ribu Lebih Pemudik Belum Pulang ke Pulau Jawa

“Jadi, untuk Provinsi Banten, sejak tanggal 12 Mei 2024, saudara Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai

Pj Gubernur Banten, tetapi berubah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten, sesuai jabatan yang

bersangkutan sebagai Sekda Banten yang akan berakhir masa tugasnya pada 22 Mei 2024 atau maksimal pada 27 Mei 2024,” kata Aly Yahya kepada Banten Raya, Minggu (12 Mei 2024).

Dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Sekda Provinsi Banten, ujar Aly yahya, maka Presiden RI tidak boleh memperpanjang jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten,

Krakatau Steel Berangkatkan 5 Unit Bus Mudik Gratis 2024

karena dinilai cacat hukum dan dikhawatirkan akan berakibat politis. Sebab, menurut Aly Yahya, pengangkatan Al

Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten didasarkan pada jabatannya sebagai Sekda Banten yang merupakan

jabatan pimpinan tinggi madya (eselon Ib) sesuai ketentuan Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Selain itu, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten juga sudah tidak bisa diperpanjang akibat aturan jabatan sekda paling lama lima tahun tersebut.

Berakhir 5 April, Segera Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya Berkah Ramadan PLN

Dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kalangan rakyat Banten menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Aly Yahya juga menyoroti soal kebijakan Kemendagri yang tidak konsisten dengan keputusan yang dibuat sendiri, perihal pengangkatan penjabat gubernur (kepala daerah).

Sebab sebelumnya Kemendagri membuat aturan pejabat (ASN) yang menjabat sebagai penjabat gubernur hanya boleh diperpanjang satu kali, sehingga maksimal hanya dua kali menjabat.

Namun Mendagri Tito Karnavian justru menerbitkan surat tertanggal 28 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten,

Awal Ramadan Harga Kerupuk Mie di Kota Serang Naik

Ketua DPRD Sulawesi Barat, dan Ketua DPRD Gorontalo yang substansinya menyebutkan, bagi daerah yang

penjabat gubernur sudah dua tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/ berbeda.

“Dalam kaitan ini, apabila saudara Al Muktabar diangkat kembali untuk tahun ketiga sebagai Pj Gubernur Banten,

maka bertentangan dengan pasal 8 ayat 1 Permendagri nomor 4 tahun 2023,” kata Aly Yahya.

Banjir Kebaharan Masjid Kota Serang Dikeringkan Dengan Cara Disedot

Menurut Aly Yahya, jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten berakhir pada 12 Mei 2024.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,

Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota bahwa masa jabatan penjabat gubernur satu tahun dan dapat

diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Jalur Khusus Sepeda di Jalan Ki Ajurum Kota Serang

Al Muktabar pun pada tahun 2024 ini sudah memasuki periode yang keduanya sebagai Pj Gubernur Banten.

Jika diperpanjang sampai dengan 2025, maka Al Muktabar akan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten selama tiga tahun.

Sayangnya, aturan ini dilanggar sendiri oleh surat yang dilayangkan Mendagri Tito Karnavian tertanggal 28 Maret

2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo,

Kecanduan Judi Online, Supervisor Bank Banten Kuras Rp6 Miliar

yang menyebutkan bahwa masa jabatan penjabat gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

“Mendagri melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Permendagri yang dibuatnya sendiri,” kata Aly Yahya.

Seperti diketahui, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirimkan radiogram yang dibuat tanggal 9 Mei 2024.

Isi dari radiogram tersebut adalah penunjukan Al Muktabar selaku Sekda Banten untuk menjalankan tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Banten sampai dengan dilantiknya Gubernur Banten terpilih.

Pusat Perbelanjaan Kota Serang Sepi Pengunjung

Dengan diterbitkannya radiogram 9 Mei 2024, sesuai pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun

2008, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari.

Aly Yahya pun mengkritisi radiogram yang dikeluarkan Kemendagri sebagai dasar penunjukan Sekda Banten Al Muktabar untuk menjalani tugas sehari-hari kepala daerah. Padahal sebagai jabatan politis,

jabatan kepala daerah harus dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan Kemendagri atas nama Presiden, bukan berbentuk radiogram.

Banyak Peziarah Dari Luar Kota, Pemkot Serang Pasang 52 Titik PJU di Situs Kesultanan Kenari

“Radiogram tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” kata Aly Yahya seraya menambahkan bahwa radiogram umumnya digunakan di satuan kepolisian dan TNI.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi mengatakan,

sejak awal jabatan defenitif Al Muktabar adalah Sekda Banten. Adapun jabatan Pj Gubernur Banten itu hanyalah penugasan yang diberikan Presiden melalui Mendagri.

“Makanya ketika jabatan Pj (Gubernur) habis, secara otomatis ia kembali lagi ke jabatan Sekdanya.

Jangan Mengutak-atik Meteran Listrik karena Bahaya, Begini Penjelasan PLN

Apakah nanti diperpanjang atau tidak (sebagai Pj Gubernur Banten), itu sepenuhnya kewenangan Presiden,” ujar Lia.

Karena Presiden belum menetapkan Pj Gubernur Banten yang baru, maka Mendagri menetapkan Al Muktabar

sebagai Plh Gubernur Banten. Pengeluaran radiogram itu, kata Lia, merupakan langkah administratif yang

dilakukan Mendagri agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Provinsi Banten. “Itu tidak boleh terjadi, makanya untuk sementara ditunjuk plh,” katanya.

Anies Baswedan Dialog Publik di Kampus UNIBA Banten

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten Gunawan Rusminto

membenarkan bahwa Al Muktabar kembali ditunjuk pemerintah untuk memimpin Banten sesuai dengan radiogram yang dikeluarkan Kemendagri tersebut.

Dengan keputusan ini, maka Al Muktabar menduduki kembali jabatannya sebagai Sekda Provinsi Banten definitif dan disaat yang sama menjabat sebagai Plh Gubernur Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana kepada wartawan mengatakan, jabatan Pj Gubernur Banten telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Undang-undang dan aturan yang ada.

Nelayan Karangantu Susah Ketengah Lantaran Kali Sultan Surut

“Meski pada tanggal 27 Mei 2024 jabatan Sekda sudah 5 tahun, bukan serta merta harus berhenti dari jabatan Sekda,

namun harus ada Kepres pemberhentian dari presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tanda tangan presiden,” terang Nana kepada wartawan, Kamis (9 Mei 2024).

Ia mencontohkan, banyak jabatan eselon II atau JPT Pratama di Pemprov Banten yang sudah lebih dari 2 tahun

atau 5 tahun, namun sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gubernur tidak mencabut SK

Cegah Korupsi, Inspektorat Susun PKPT Berbasis Resiko

pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.

“Betul bahwa pengangkatan Pj Gubernur Banten salah satunya didasari oleh jabatan beliau (Al Muktabar) sebagai

Sekda Banten, dan akan memasuki tahun kelima pada 27 Mei ini, dan hal ini dipandang batas akhir jabatan Sekda,” ujar Nana.

Namun, kata Nana, hal itu tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda Banten maka akan berhenti pula jabatan Pj Gubernur Bantennya.

Alasannya, pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan ketika berhenti juga harus melalui keputusan presiden. (tohir)

Pos terkait