BANTENRAYA.CO.ID – Seorang nenek 60 tahun bernama Asfiyatun divonis hukuman 5 tahu penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Nenek 60 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur harus menelan kenyataan pahit usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kisah tragis ini menimpa dan harus dialami oleh nenek 60 tahun bernama Asfiyatun di usia senjanya gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Anaknya bernama Santoso diketahui telah memesan paket yang didatangkan ke rumah nenek 60 tahun tersebut yang diketahui adalah ibunya.
Santoso merupakan tahanan lapas Semarang terlibat bisnis barang haram dengan membeli 17 kg ganja dari Lampung.
Teganya santoso membuat ibunya harus menerima kenyataan pahit tersebut setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis kepada Asfiyatun.
Sebelumnya diketahui sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 26 Juli 2023 yang lalu.
Dikutip Bantenraya.co.id dari akun Instagram @undercover.id, Santoso anak Asfiyatun merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
BACA JUGA :5 Rekomendasi Hotel Murah di Tanjung Pandan Rp100 Ribuan Per Malam, Cocok Bareng Keluarga.
Adapun kisah pilu yang dialami oleh Asfiyatun seorang nenek berumur 60 tahun yang harus dipenjara setelah dijebak anaknya ialah sebagai berikut.
Asfiyatun awalnya tidak mengetahui isi paket tersebut. akan tetapi, Santoso kemudian menelponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.
Dua hari kemudian, Asfiyatun pun ditangkap dan diperiksa oleh satuan polisi setelah menerima 17 kg Ganja milik Santoso.
Saat ia mendengar hukuman vonis 5 tahun penjara air mata Asfiyatun pun tak terbendung. Ia mengaku kecewa karena seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menjelaskan bahwa Asfiyatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009” Ujar Majlis Hakim.
Hingga kini, berita ini terus menarik perhatian banyak orang lantaran melibatkan seorang nenek dalam kasus narkotika.
BACA JUGA :Mengenal Kehidupan Bung Karno: Pencetus Kemerdekaan dan Perjuangannya untuk Indonesia
Dengan kejadian memilukan seperti ini lantas netizen mecuat dengan membandingkan kasus nenek 60 tahun tersebut dengan koruptor.
“Cuma Nerima paket pun dipidana 5 taun? Apa kabar KORUPTOR?,” ujar salah satu warganet.
“Bener benter kacau hukum di indonesia, mungkin hukum di indonesia diciptakan untuk melindungin org kaya dan berpengaruh. Fix rakyat harus bersatu klo begini terus caranya rakyat jd korban terus setiap detik menit jam hari minggu bulan tahun.” tulis akun @ferisoferi.***