BANTENRAYA.CO.ID – Diduga telah menganiaya ibunya kandungnya, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berinisial MI (45). Atas peristiwa itu, MI telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang kota.
Berdasarkan penelusuran Banten Raya, MI merupakan mantan istri dari Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Hal itu diperkuat dengan adanya gugatan harta gono gini yang tercatat di SIPP Pengadilan Agama Serang, dengan Nomor Perkara 3605/Pdt.G/2022/PA.Srg pada 14 Desember 2022.
Penetapan tersangka mantan istri Budi Rustandi dalam kasus penganiyaan ibu kandungnya itu terungkap, saat penyidik PPA Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang, Kamis 6 Juli 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus penganiyaan ibu kandung mantan istri Ketua DPRD Banten itu terjadi pada 19 Desember 2022 lalu. Awalnya, korban yang juga ibu kandungnya berinisial RH (65) hendak meminjam uang ke Bank.
Baca Juga : Miris! Tak Miliki Biaya Pemakaman, Seorang Ayah di Tangerang Simpan Jasad Anak di Dalam Freezer
RH kemudian berencana mengajukan jaminan berupa agunan sertifikat lahan miliknya di Lingkungan Odel, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Mengetahui hal itu, MI anak kandungnya mendatangi ibunya.
Kedatangan MI bersama anak buahnya berinisial MA (24) tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah tersebut. Sebab, di lahan tersebut telah dibangun berupa tempat usaha gym maximum olehnya.
Hal itu membuat MI marah, sehingga terjadi cekcok, berimbas penganiayaan dan pengeroyokan oleh MI dan MA. Akibat peristiwa itu ibu kandungnya terluka dibagian jemarinya terkena kuku MI, dan terluka
Sebelum melaporkan kasus penganiayaan itu, polisi setempat sempat melakukan mediasi. Namun lagi-lagi ibu dan anak itu cekcok. Bahkan MI sempat mengeluarkan umpatan kepada ibunya, serta hendak melakukan pemukulan.
Baca Juga : Fakta Lain Jasad Bayi Dalam Freezer di Kota Tangerang, Cukup Penting Bagi Kepala Rumah Tangga
Pasca kejadian itu dengan diantar oleh suaminya, RH melakukan pengobatan, visum di rumah sakit, dan melaporkannya ke Unit PPA Polresta Serang Kota atas dugaan penganiayaan.
Kasi Pidum Kejari Serang Edward mengatakan berkas, barang bukti dan tersangka MI telah diterima oleh JPU. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Kita lakukan penahanan,” katanya.
Edward menjelaskan adapun alasan penahanan terhadap MI lantaran, kasus yang menjeratnya merupakan perkara dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
“Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP, jo Pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya. ***