Masyarakat Banten Terbelah Gegara PIK

Masyarakat Banten Terbelah Gegara PIK
POLEMIK PIK: Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Karbala beraudiensi dengan perwakilan BPN Kabupaten Serang, Selasa (7 Januari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Rencana kehadiran pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Serang utara yang meliputi Kecamatan Tanara, Kecamatan Tirtayasa, dan Kecamatan Pontang menuai pro-kontra.

Masyarakat Banten terbelah antara yang mendukung dan yang tidak mendukung gegara rencana pembangunan PIK tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang keberatan dengan rencana pembangunan PIK 2 tersebut telah melakukan upaya penolakan,

Bacaan Lainnya

baik melalui persuasif maupun melaui aksi unjuk rasa di depan pendopo Gubernur Banten dan aksi-aksi masyarakat di lokasi rencana pembangunan PIK beberapa waktu lalau.

Pemkot Serang Tunggu Intruksi Pusat Terkait Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pada Kamis 12 Desember 2024, tokoh masyarakat Banten KH Embay Mulya Syarief bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama seperti KH Bazary Syam, KH Mansyur Muhyidin,

Makmun Syahroni, Amas Tajudin mendatangi kediaman mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Cimanggis, Kota Depok.

Kedatangan para tokoh ulama dan tokoh masyarakat Banten ini untuk meminta Ma’ruf Amin agar bisa memfasilitasi pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun tujuanya, agar Presiden meninjau kembali rencana pembangunan PIK karena menurut informasi yang mereka dapat banyak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Resmikan Mushola di Pasar Lama

“Dengan Abah KH Ma’ruf kita membahas masalah PIK yang menurut informasi banyak menimbulkan nmasalah di tengah masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antar warga.

Mudah-mudahan Bapak Presiden bisa meninjau kembali PIK 2 ini,” ujar Embay.

Kemudian, pada Senin 23 Desember 2023, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Mereka medesak agar Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta dan pemimpin di wilayah Banten untuk segera menyatakan sikap menolak keberadaan PIK 2.

Penolakan terhadap rencana pembangunan PIK di Serang utara juga terus disuarakan oleh masyarakat dan mahasiswa Serang utara.

KPU Kota Tangerang Boyong Penghargaan Terbaik I

Pada Selasa 31 Desember 2024, masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala) menggelar aksi unjuk rasa dan mimbar bebas di Jembatan Jenggot, Kecamatan Tanara.

Aksi masyarakat dan mahasiswa ini bukan pertama kalinya dilakukan, jauh sebelum ini para petani dan nelayan di Serang utara yang merasa

terancam kehilangan mata pencaharianya juga sudah melakukan aksi penolakan dengan membentangkan spanduk penolakan.

Tidak berhenti di situ, Selasa 7 Januari 2024, Karbala juga mendatangi Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Serang untuk melakukan audiensi.

Curah Hujan Tinggi, Komisi IV DPRD Kota Serang Dapatkan Aduan Banjir dan Drainase Buruk

Mereka meminta data ke BPN terkait perusahaan yang mulai melakukan pembebasan lahan di wilayah Serang utara. Namun dalam audiensi ini, Karbala tidak mendapatkan data perusahaan yang dimaksud.

Koordinator Karbala Ahmad Muhajir mengatakan, pihaknya mendatangi BPN karena menemukan data bahwa ada dua perusahaan yang berencana mendirikan pabrik di dua kecamatan yakni di Kecamatan Pontang dan di Kecamatan Tirtayasa.

“Ternyata RTRW (rencana tata ruang wilayah) di Kabupaten Serang itu ada dua perusahaan yang masuk tapi ini belum tahu kejelasannya.

Dua perusahaan tersebut yaitu PT Delta Mitra Sejahtera dan PT Pandu Permata Indah,” katanya.

H-3 Nataru, Pemudik Turun 24 Persen

Pendiri Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut) ini mengungkapkan, dua perusahaan tersebut berencana membangun di lahan sekitar 2.933 hektare di Desa Domas, Kecamatan Pontang.

“Kita enggak puas karena BPN sendiri ternyata tidak tahu dengan dua perusahaan yang sudah masuk di Kabupaten Serang ini,” jelasnya.

Sementara itu, dukungan terhadap PIK 2 disuarakan oleh Dewan Pembina Kasepuhan Kenadziran Kesultanan Banten Tb M Hasan Fuad.

Ia mengaku telah mendengar langsung penjelasan terkait dengan proyek PIK 2 serta telah mendatangi lokasi.

Awning Pasar Kepandean Siap Ditempati

“Karena pemerintah juga mengambil kebijakan untuk PIK melakukan pembangunan tidak mungkin tidak untuk mensejahterakan rakyatnya,” katanya seperti yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Sembilan Wali (Biwali) Kabupaten Serang pada Sabtu 4 Januari 2024 mengadakan dialog kebangsaan di Desa Laban,

Kecamatan Tanara dengan tema “Menjawab Peluang dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.

Pada kesempatan ini, Ketua Dewan Pembina Pusat Biwali KH Matin Syarkowi menyoroti polemik proyek strategis nasional (PSN) dan PIK 2 yang berkembang di masyarakat dan meminta pihak yang mendukung dan menolak agar berfikir rasional.

Bank bjb Lakukan Kunjungan ke PT Agro Sari Satwa di Bali untuk Akselerasi Bisnis Sektor Peternakan

“Masyarakat harus berpikir rasional. Jangan mudah terprovokasi, apalagi digiring pada isu SARA atau etnis.

Setiap pembangunan pasti ada dampaknya, tapi bukan berarti dampak itu tak bisa diatasi,” katanya.

Matin mengajak masyarakat untuk menghindari konflik horizontal yang bisa memecah belah.

“Kita harus mengedepankan akal sehat dan menjaga persaudaraan. Jika ada yang merasa dizalimi, tunjukkan bukti.

PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM

Jangan hanya berdasarkan isu tak jelas. Biwali siap memfasilitasi jika ada intimidasi atau pemaksaan,” ujarnya.

Terpisah, tokoh agama Kecamatan Tanara KH Muhit Karna mengaku belum mengetahui persis terkait dengan rencana pembangunan PIK 2 di wilayahnya.

Namun jika kehadiran PIK dapat memberikan maslahat kepada masyarakat sekitar pihaknya tidak mempermasalahkan.

“Tapi yang saya dengar ini kan pembelian lahannya Rp30.000 per meter, itu kan dzalim, seharusnya kalau tujuanya membangun dibelinya harus dengan harga yang wajar,” katanya.

BPBD Kota Serang : Kota Serang Siaga Darurat Bencana Banjir dan Angin Kencang

Ia menjelaskan, setiap daerah pasti akan ada pembangunan dan perubahan suatu daerah merupakan keniscayaan.

“Tapi perubahan itu maslahatnya harus ada untuk masyarakat sekitar, jangan sampai justru menimbulkan mafsadat yang besar,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Forum Masyarakat Tangerang Dedi Kurniadi mengatakan, hingga saat ini masyarakat di Tangerang masih belum bisa menerima keberadaan PIK 2.

Karena itu, dia meminta agar Pemerintah Provinsi Banten meninjau ulang adanya proyek PIK 2 karena sudah merugikan masyarakat Tangerang. “Kita masih belum terima PIK 2. Kita minta PIK ditinjau ulang,” katanya.

Permudah Akses Data ke Masyarakat, Pemkot Serang MoU Terapkan Sikondang

Dedi mengatakan, PIK 2 seperti negara di atas negara. Dia khawatir ke depan bila ini dibiarkan maka PIK 2 akan menjadi barang mewah yang tidak akan bisa dijangkau oleh masyarakat di sekitarnya.

Yang lebih miris, kata Dedi, PIK 2 diduga melakukan pembebasan tanah milik warga dengan harga yang sangat tidak wajar.

Bagaimana bisa tanah warga hanya dibeli dengan harga Rp50 ribu per meter, sementara nantinya tanah itu akan dijual berpuluh kali lipat saat sudah menjadi Kawasan elite.

“Harga tanah warga ini kalah sama harga ikan. Harga tengiri aja Rp30 ribu ini tanah cuma Rp50 ribu,” katanya.

Pemprov Pangkas Kuota Pengangkatan PPPK

Dedi juga mendesak kepada pengelola PIK 2 agar bisa menjelaskan proyek seperti apa PIK 2 ini ke depannya.

Akan dibuat menjadi apa dan bagaimana. Penjelasan secara detail ini tidak pernah dilakukan kepada masyarakat sehingga warga bertanya-tanya tentang PIK 2 ini.

“Mereka tidak menjelaskan untuk apa PIK 2 ini makanya warga bingung,” ujarnya.

Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta mengatakan, seluruh masukan yang disampaikan masyarakat,

Cadangan Beras Pemkot Serang Tersisa 120, 954 Ton

salah satunya tentang PIK 2 akan diakomodir dan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten terpilih untuk menyelesaikan apa yang belum bisa diselesaikan olehnya sebagai Pj Gubernur Banten.

Menurutnya, persoalan PIK 2 adalah proyek jangka panjang yang hanya bisa disikapi dengan baik oleh gubernur terpilih. “Itu jangka panjang dan itu ranahnya gubernur terpilih,” katanya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten akan memanggil pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

Dua di antaranya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dan BBWSC3. Diduga, pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu terkait dengan proyek PIK 2.

PT Krakatau Baja Industri Teken Kerjasama dengan 23 Perusahaan Distributor Baja

Kepala Ombudsman Provinsi Banten Fadli Apriadi mengatakan, pihaknya mengumumkan akan melakukan investigasi terhadap pemagaran laut dan pengurukan sungai di Kabupaten Tangerang pada 16 Desember 2024.

Sejak itu, Ombudsman langsung mengumpulkan informasi yang diperlukan. Untuk pemanggilan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan baru akan dilakukan pada pekan depan.

“Minggu depanlah,” kata Fadli yang ditemui di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (7 Januari 2025).

Fadli mengatakan, pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dan kewenangan terhadap laut dan sungai maka akan dipanggil dan dimintai keterangan.

Terhambat Akibat Gelombang Tinggi Sopir Terjebak 15 Jam

diketahui, untuk urusan kelautan ada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang memiliki kewenangan.

Sedangkan untuk urusan sungai ada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang memiliki kewenangan untuk itu.

Fadli beralasan, pemanggilan baru akan dilakukan pada pekan depan karena sebelumnya terbentur dengan banyaknya hari libur pada akhir Desember 2024 lalu.

Karena itu, upaya pemanggilan baru bisa dilakukan pada pertengah Januari 2025 ini.

Polres Serang Tangkap Broker TKW Ilegal

“Secara aturan, lautan adalah milik negara yang tidak bisa dipindahtangankan kepada perorangan atau perusahaan.

Lautan sebagaimana sifat aslinya adalah kumpulan air sehingga akan sulit untuk mengukur kepemilikannya,” ujarnya.

Karena itu, pemagaran yang dilakukan di lautan dipertanyakan kegunaan dan peruntukannya.

Dia pun menghakui tidak mudah melakukan investigasi semacam ini. Termasuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dan harus mencopot pagar di laut tersebut.

bank bjb Raih Penghargaan 2 Penghargaan Dalam Bidang ESG dan GCG

Namun dia mengaku bersyukur karena isu ini tidak hanya menjadi perhatian Ombudsman melainkan juga lembaga lain.

Salah satunya adalah Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia atau HAPPI.

Fadli pun mendapatkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten bahwa hingga saat ini pagar yang sudah dipasang di wilayah

pesisir Kabupaten Tangerang itu sudah mencapai 30,16 kilometer (km). Pagar bambu ini merentang di enam kecamatan.

Logistik Pilkada Digotong 1,5 Jam di Baduy

Panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri,

empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Sementara itu, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan, pihaknya bersama dengan lembaga lain telah melakukan investigasi terhadap keberadaan pagar laut tersebut.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sendiri mendapatkan laporan adanya pemagaran itu pada 14 Agustus 2024 dari warga.

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Informasi yang dia terima saat turun ke lokasi bahwa pemagaran laut itu tidak mengantongi izin dari camat dan kepala desa. (tanjung/tohir/mg-andika)

Pos terkait