BANTENRAYA.CO.ID – Ijazah menjadi salah satu tanda bukti jika siswa lulus sekolah baik jenjang usia dini hingga menengah atas atau SMA sederajat.
Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Hal tersebut secara tegas dan jelas termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.
Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dimana dalam Pasal 13 ayat 2 dijelaskan jika:
“Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun,”.
Artinya secara tegas jika ijazah merupakan hak yang harus diberikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.
Bahkan, termasuk jika para siswa masih memiliki tunggakan dan sangkutan administrasi.
Terlebih lagi jika sekolah melakukan pungutan terhadap pengambilan ijazah dan pengisian blangko dan tanda tangan kepala sekolah maka itu melanggar aturan.
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek
Selain secara tegas ada dalam aturan Kemendikbud RI, pasal lain yang mengatur jika ijazah tidak boleh ditahan adalah adanya aturan UU Nomor 35 tahun 2024.
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, ijazah merupakan bagian dari hak anak yang harus diberikan.
Dimana hak anak adalah memperoleh pendidikan dalam pengajaran.
Salah satu bukti dirinya lulus dalam pengajaran adalah ijazah sebagaimana ada dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 2.
Lantas bagaimana jika masih ada sangkutan dengan sekolah, maka salah satu jalannya adalah dengan melakukan musyawarah antara orang tua dengan sekolah.
Hal itu, untuk bisa adanya jaminan jika orang tua tetap menyelesaikan kewajibannya dengan cara lain tidak menahan ijazah.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari Youtube BPSDM_KUMHAM pada Minggu 11 Juni 2023, dijelaskan jika Ijazah tidak boleh dilakukan penahanan oleh pihak sekolah.
“Baik swasta dan negeri tidak boleh melakukan penahanan,” kata penyuluh Hukum Ali dalam videonya.
Bahkan, jika penahanan dilakukan, maka hal tersebut melanggar hak asasi manusia atau hak anak sebagaimana ada dalam UU Nomor 35 tahun 2024.
BACA JUGA: KPU Kota Serang Temukan Ijazah Bacaleg Belum Legalisir Saat Vermin Sementara
“Itu melanggar hak anak, dan juga bertentangan dengan aturan yang ada di Kemendikbud Ristek,” imbuhnya.
Selanjutnya, papar Ali, untuk bisa menyelesaikannya, maka orang tua dan pihak sekolah harus bersepakat untuk melakukan musyawarah mencari solusi bagaimana agar tetap orang tua membayar kewajiban.
Tentunya dengan cara lain bukan menahan ijazah sebagai jaminannya.
“Jadi intinya tidak boleh ijazah menjadi jaminan sekolah. Harus ada solusi lainnya,” pungkasnya. ***