Pledoi Dibacakan Kuasa Hukum, Eks Pejabat Bank Banten Minta Bebas

eks pejabat Bank Banten
eks pejabat Bank Banten Darwinis mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang. (Darjat/Bantenraya)

BANTENRAYA.CO.ID – Eks pejabat Banten Darwinis meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, saat sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 18 September 2023.

Sebelumnya, eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp61 miliar pada 2017.

Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman bagi mantan pejabat Bank Banten tersebut, berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Demokrat dan PKB Pandeglang Jajaki Koalisi Jelang Pilkada Pandeglang

Darwinis dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa A Ronny mengatakan jika mengenai syarat penarikan fasilitas KMK dan KI yang dituding tidak dilakukan oleh Darwinis, adalah sesuatu yang keliru.

“Syarat-syarat sudah sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa, dengan mengedepankan prinsip ke hati-hatian,” kata Kuasa hukum terdakwa A Ronny kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dedy Adi Saputra saat sidang dalam agenda pledoi.

BACA JUGA: Yuk Ke Birdie Cafe and Restaurant Cilegon, Ada Menu Japanese Food dan Korean Food Loh

Untuk itu, Ronny meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari perkara KMK dan KI dengan PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang nilainya Rp61 miliar.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” pinta Rony.

Rony berharap Darwinis bebas dari semua dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten, serta membebaskan terdakwa dari tahanan di Rutan Serang.

BACA JUGA: Bayar Kontrakan Pakai Dana Korupsi ODM, Hanif Alfattah Ketua BEM Undip Jadi Sorotan

“Memerintahkan ke penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan terhitung setelah hukuman dibacakan,” harapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwini bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Darwinis bersama Satyavadin menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK, dan berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HMN.

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-474 Kota Kudus, Penuh Kebaikan dan Harapan, Buat Status Media Sosial

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HMN.

Terdakwa tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya.

Serta tidak memantau progress pekerjaan, dan memastikan pembayaran termin pembayaran proyek untuk pembayaran kewajiban angsuran PT HNM.

BACA JUGA: Tambak Udang di Carita Diduga Langgar RDTR

Atas kelalaiannya itu, Darwinis dianggap telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Rasyid Samsudin dan atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017.

Dalam perkara ini, Darwinis bersama Satyavadin tidak pernah melakukan verifikasi keberadaan, dan legalitas agunan milik PT HMN yang dijadikan persyaratan kredit.

Direktur Utama PT HNM (Rasyid) menyerahkan Asli SHM, SHGB 3 bidang tanah yang menjadi agunan, karena sampai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit pada 19 Juni 2017, Rasyid hanya menyerahkan Asli SHM, SHGB atas 2 Bidang Tanah dari 3 bidang tanah yang menjadi agunan.

Darwinis dan Satyavadin juga mengabaikan ketentuan persyaratan, penandatanganan perjanjian kredit yang menentukan Fixed Asset yang menjadi Agunan tidak sedang terkait dengan pihak lain dan tidak bermasalah.

Dengan tetap menerima pengajuan ketiga bidang tanah SHM/SHGB sebagai agunan dari saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM dan menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017, padahal ketiga bidang tanah tersebut dalam keadaan masih terkait dengan pihak lain, dan bermasalah

Terdakwa Darwinis juga telah mengenyampingkan ketentuan persyaratan penandatanganan perjanjian kredit, yang menentukan Non Fixed Asset berupa piutang yang menjadi Agunan diikat secara Fidusia.

Padahal sejak awal sampai hingga saat ini, saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak pernah menyerahkan Akta Fidusia senilai Rp24 miliar yang secara hukum membuktikan bahwa alat berat, dan dump truck yang telah dibiayai oleh Bank Banten dengan Kredit Investasi dijadikan sebagai jaminan.

Padahal, terdakwa Darwinis bersama-sama Satyavadin mengetahui, dan menyadari bahwa ketentuan persyaratan kredit yang diajukan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin tidak memenuhi persyaratan.

Namun Darwinis selaku pejabat Bank Banten yang bertanggungjawab dalam pengikatan kredit, tetap membiarkan dan menyetujui dilakukannya penandatangan perjanjian kredit oleh Saksi Satyavadin bersama saksi Rasyid Samsudin yakni Akta Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017.

Akibat perbuatan Darwinis tersebut, Rasyid Samsudin selaku debitur tetap dapat mengajukan pencairan kredit KMK, dan transaksional melalui Surat Direktur Utama PT HNM Nomor 061/HNM-DIR/PPK-BBNI/2017 tanggal 19 Juni 2017 perihal : Pencairan KMK sebesar Rp7,5 milyar.

Meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan persyaratan penarikan kredit belum terpenuhi.

Diketahui, Rasyid Samsudin selaku debitur pada tahun 2017 mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi.

Sementara itu, Satyavadin Djojosubroto yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi.

Terdakwa Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termin proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih.

Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan.***

Pos terkait