Sejumlah Daerah Kembali Lakukan Tilang Manual, Gimana Dengan Polda Banten?

Tilang Manual
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat memantau arus kendaraan. (Instagram @aan.suhanan67)

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan kembali tilang manual. Lalu, bagaimana dengan Polda Banten?

Seperti diketahui, Kapolri sempat mengeluarkan larangan tilang manual, dan menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.

Namun pada April 2023, Kapolri kembali mengeluarkan edaran surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, terkait tilang manual.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tilang manual kembali diberlakukan, lantaran hasil evaluasi di sejumlah daerah, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga : Lengkapi Surat Kendaraan, Hari Ini Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual

Pelanggaran tertinggi dilakukan oleh pengendara roda dua, sehingga tilang manual kembali dilakukan.

Namun, tilang manual hanya diberlakukan dilokasi rawan pelanggaran dan berpotensi pada kecelakaan, serta tidak tercover oleh ETLE.

Meski beberapa daerah telah diberlakukan tilang manual, untuk wilayah hukum Polda Banten masih belum menerapkannya.

Walaupun, Polda Banten telah menerima surat edaran dari Kapolri, terkait tilang manual.

Baca juga : Astagfirullah, Buruh di Serang Tewas Kecelakaan Hingga Bayinya Keluar Dari Kandungan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan telah ada petunjuk terkait tilang manual. Namun saat ini belum berlaku.

“Memang kemaren sudah ada petunjuknya untuk waktu mulai kapan saya belum tahu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.

Didik memastikan jajaran Polres dan Polda Banten, belum menindak pelanggar melalui tilang manual.

“Sampai saat ini belum ada melakukan gakkum manual,” tandasnya.

Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah.

“Hasil evaluasi di beberapa daerah menunjukan adanya peningkatan pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Meski begitu, Aan memastikan ETLE masih efektif menindak pelanggar lalu lintas. Sebab ETLE bekerja selama 24 jam.

“Jadi, keduanya diterapkan, ETLE tetap diberlakukan dan dikembangkan,” tandasnya. ***

Pos terkait