Sudah Ada yang Lebaran Idul Fitri Jumat 21 April: Bagaimana Hukumnya Tetap Berpuasa Ramadhan, Bagini Penjelasannya

Lebaran Idul Fiti
Ilustrasi: hukum puasa Ramadhan saat ada yang merayakan lebaran Idul Fitri. (Pixabay/Ambroo)

BANTENRAYA.CO.ID- Hukum bagi seseorang berpuasa Ramadhan saat sudah ada yang merayakan Lebaran Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023 adalah sah.

Hukum berpuasa saat sudah ada yang merayakan Lebaran Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023  sah bagi yang memiliki keyakinan atau Taqlid 1 Syawal pada Sabtu 22 April 2023.

Diketahui lebaran Idul Fitri di Indonesia mengalami perbedaan hari berdasarkan keputusan dua metode.

Bacaan Lainnya

Dimana, sebagian ulama dan kiai menetapkan lebaran Idul Fitri tetap dengan metode hisab atau perhitungan kalender secara ilmu falaq atau astronimi.

Sementara pemerintah menetapkan lebaran Idul Fitri dengan metode rukyatul hilal, atau pengamatan bulan sabit dengan teropong bintang.

BACA JUGA: Jadwal Acara Sidang Isbat Penentuan Idul Firti 2023: Terbuka atau Terturup, Simak Uraianya Disini

Lantas bolehkan berpuasa saat ada yang sudah berlebaran.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 21 April 2023, berikut penjelasannya menurut riwayat hadist.

1. Penjelasan Tetap Sah Berpuasa saat Lebaran

Tetap berpuasa bagi yang bertaqlid dengan keputusan pemerintah adalah sah.

Begini pejelasan hadist Bukhari:

BACA JUGA: Pemudik Kereta Api Jangan Bayar Lagi Ongkos Angkot Cilegon Merak, ASDP Ternyata Sudah Siapkan Ini

Lafaz Arab

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Artinya : “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syaban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan keputusan Menteri Agama, pemerintah memutusakan berdasarkan hilal lebaran jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

BACA JUGA: Hotel Murah di Pusat Kota Semarang, Akses Mudah dan Harga Dibawah Rp200 Ribu

2. Penjelasan Haram

Penjelasan haram ini juga berlaku bagi mereka yang meyakini metode hisab.

Dimana berdasarkan kesepakatan sebagian ulama yang meyakini metode hisab lebaran Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 April 2023.

Ini juga sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Abu Sa’id Al- Khudri berikut.

Lafaz Arab :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامٍ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW melarang puasa dalam dua hari, yakni ketika hari Idul Fitri dan Idul Adha.” (Muttafaq Alaih)

BACA JUGA: Hotel Murah di Pusat Kota Bekasi, Plus Kolam Renang dengan Harga Dibawah Rp200 Ribu Per Malam

Artinya sah dan haramnya berpuasa tersebut tergantung kepada meyakini terhadap keputusan yang diambil.

Namun tentunya perbedaan tersebut tidak lantas menjadikan ummat muslim terpecah.

Sebab, keduanya memiliki dasar kuat sebagaimana yang sudah diriwayatkan ulama dan para sahabat.

Perbedaan juga sebagaimana ajaran Rasulullah merupakan sebuah rahmat.

BACA JUGA: Hotel Murah di Pusat Kota Depok, Harga Dibawah Rp200 Ribu dengan Fasilitas Kolam Renang

Hal itu sesuai sabda Rasulullah:

اختلاف أمتي رحمة

“Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat.” (As Suyuthi mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Nashr Al Maqdisi)

Lalu bagaimana penjelasan jika seseorang puasa Syawal saat masih ada yang lebaran lada Sabtu 22 April 2023.

Hal tersebut juga sah sebagaimana pejelasan tadi sepanjang berpegang dengan keputusan hisab para ulama dan kiai.

Sebab, orang tersebut meyakini jika 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada Jumat 21 April 2023. ***

Pos terkait